Ops Pekat!! Satpol PP Siak Bersama TNI-Polri Jaring Belasan Wanita dan Puluhan Miras di Koto Gasib

Hermansyah
1.761 view
Ops Pekat!! Satpol PP Siak Bersama TNI-Polri Jaring Belasan Wanita dan Puluhan Miras di Koto Gasib
Satpol PP Siak dan gabungan TNI-Polri laksanakan operasi pekat di wilayah Kecamatan Koto Gasib.

SIAK, datariau.com - Satpol PP Siak dan gabungan TNI-Polri kembali melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), tegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2022, Selasa (31/10/2023) kemarin.

Operasi pekat oleh Satpol PP Siak dan gabungan TNI-Polri menelusuri wilayah Kecamatan Koto Gasib, Siak, yang dimulai dari Km 9 Kampung Pangkalan Pisang dan Km 51 Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib.

Alhasil, Satpol PP Siak dan gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan puluhan botol minumana keras (miras) dan belasan wanita pekerja warung remang-remang (panti pijat) di kawasan tersebut.

Plt Kasatpol PP Siak Zulfikri SSos MM melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi SSos MSi di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH mengatakan operasi pekat ini merupakan bagian tindaklanjut laporan dari masyarkat.

Dikatakan dia, terkait keberadaan dugaan warung remang-remang (panti pijat) yang menyediakan karaoke dan pelayan wanita yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.

"Kami dari Satpol PP Siak melalui tim penindak pelanggaran Perda yang terdiri dari gabungan TNI-Polri dalam melakukan operasi pekat yang digelar pada Selasa kemarin," jelasnya.


"Dan hasil operasi pekat ini, kita amankan belasan wanita pelayan kafe (panti pijat) beserta puluhan botol miras kita diamankan," kata Subandi.

Selanjutnya tindakan yang dilakukan kepada para pelanggar yang terjaring operasi pekat tersebut, akan diberikan surat panggilan untuk menghadap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Siak Sahrul SH MH menyampaikan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas atau kegiatan yang menyalahi Perda Nomor 3 Tahun 2022.

"Kita akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas mereka, karena kegiatan yang mereka lakukan atau tempat usaha mereka semuanya berada di jalan lintas yang ramai dan dilihat banyak orang," kata Sahrul kepada media ini.

"Tentunya ini tidak elok rasanya dipertontonkan hal atau kegiatan yang demikian apalagi Siak terkenal dengan daerah yang agamis dan tujuan wisata, maka sangat tidak baik dilihat oleh orang yang berkunjung ke Siak," ujarnya.

Dikatakan Sahrul, dan apabila kegiatan ini terus berlanjut, sesuai mekanisme dan SOP yang ada, maka akan kita tingkatkan statusnya ke penyidikan yang berarti mereka akan dibawa ke meja persidangan untuk sidang tipiring.

"Kita berharap aktivitas yang dilarang sesuai peraturan daerah dan kaidah serta norma agama tidak berlanjut sehingga tercipta rasa tentram di masyarakat," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)