Terkait Pokir, Anggota DPRD Kampar Gugat Pj Bupati Hingga Turut Tergugat KPK

datariau.com
1.999 view
Terkait Pokir, Anggota DPRD Kampar Gugat Pj Bupati Hingga Turut Tergugat KPK
Anggota DPRD Kabupaten Kampar, H Juswari Umar Said SH MH.

Bahwa dengan demikian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melanggar Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Penelaahan Pokok - pokok Pikiran (POKIR), karena Permendagri tersebut sudah jelas tidak ada perbedaan Jumlah nilai Pokok - pokok Pikiran (POKIR) antara unsur Pimpinan dengan Unsur Anggota DPRD. Kabupaten Kampar.

Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, telah lalai melalukan Fungsinya selaku Pengawasan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Untuk mencegah agar berjalannya azaz-azaz umum pemerintah yang baik, maka sangat patut dan adil Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan evaluasi, meninjau kembali terhadap kinerja Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Bahwa Turut Tergugat III selaku KPK RI sebagai Aparat Penegak Hukum untuk melakukan langkah-langkah dan tindakan hukum demi berjalannya pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Dengan demikian perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang untuk berkenan memeriksa dan memutuskan secara primair menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Source: riau.antaranews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)