Bapemperda DPRD Kampar Kunjungi Kota Padang: Dalami Ranperda Masjid Paripurna

datariau.com
2.254 view
Bapemperda DPRD Kampar Kunjungi Kota Padang: Dalami Ranperda Masjid Paripurna
Foto: Ist.
Bapemperda DPRD Kampar melakukan sharing informasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Padang, Jumat (12/9/2025).

PADANG, datariau.com - Bapemperda DPRD Kampar melakukan sharing informasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Padang, Jumat (12/9/2025), dalam rangka pengayaan materi Ranperda Inisiatif tentang Masjid Paripurna.

Rombongan Bapemperda Kampar dipimpin Ketua Habibburahman bersama anggota Ramli, Agus Candra, Anasril, M Warit, Rahayu Sri Mulyani, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, Azhari Nardi, dan Firdaus. Turut mendampingi Sekwan DPRD Kampar Ramlah, Kabag Hukum dan Persidangan Lismarni, serta staf pendamping.


Dalam pertemuan itu, Dewi Ayu Puspitasari, Perancang Undang-Undang Bagian Hukum Setda Kota Padang, memaparkan bahwa Padang telah mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Regulasi ini sempat mengacu pada draf Pekanbaru tahun 2020, namun tertunda fasilitasi ke Gubernur hingga 2023 karena proses harmonisasi.

“Draf yang disusun bahkan berubah hingga 50 persen, dan Alhamdulillah sudah disahkan pada tahun 2024 lalu,” jelasnya.

Perda tersebut mengatur standar masjid dalam tiga aspek utama: idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan), dan ri’ayah (pemeliharaan). Selain itu, turut diatur pembinaan, pengawasan, pembiayaan, serta penghargaan Masjid Paripurna yang berlaku lima tahun melalui keputusan walikota.

Ayu menambahkan, tujuan Perda ini bukan sekadar menstandarkan fungsi ibadah, tetapi juga menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan agama, hingga pengelolaan zakat. Program pendukung lain seperti Smart Surau, pembinaan remaja masjid, dan fasilitasi majelis taklim juga digerakkan oleh Pemko Padang.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)