Putusan MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan 9 Tahun, Begini Tanggapan DPRD Kota Pekanbaru

datariau.com
845 view
Putusan MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan 9 Tahun, Begini Tanggapan DPRD Kota Pekanbaru
Foto: Endi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng.

PEKANBARU, datariau.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta disambut baik oleh DPRD Pekanbaru.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng mendukung hasil keputusan MK tersebut. Ia berharap, pemerintah pusat melalui kementerian terkait bisa segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sehingga daerah bisa menerapkan pendidikan gratis sesuai amanat konstitusi.

"Kita mendukung putusan MK yang menyatakan pendidikan dasar itu gratis bagi masyarakat baik sekolah negeri maupun swasta. Harapannya, kementerian terkait bisa mengeluarkan Permen sehingga daerah bisa menerapkan pendidikan gratis ini dan kita juga mengharapkan nilai dana BOS itu dilakukan kajian ulang oleh pemerintah pusat sehingga operasional sekolah benar-benar dapat terpenuhi kualitas pendidikannya," kata Tekad, Selasa (275/2025).

Menurut Tekad, putusan MK tersebut sebagai langkah maju dalam menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi.

"Sebagai wakil rakyat di daerah, tentu kita sangat menyambut baik keputusan MK. Apalagi biaya pendidikan dari tahun ke tahun itu semakin mahal, sedangkan ekonomi sedang terpuruk. Banyak masyarakat yang hutang sana sini karena tidak mampu menyekolahkan anaknya," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku siap mengawal pelaksanaan keputusan MK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita akan mengawal pelaksanaannya di daerah karena putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Jadi pemerintah melalui APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan jenjang SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," tutup Tekad.

Sebagai informasi, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)-khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya-baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)