PEKANBARU, datariau.com - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengamankan ribuan liters solar ilegal serta menangkap seorang sopir, Rinaldo alias Dodo (38).
"Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9)," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Rober Harianto kepada pers lwat pesan elektronik yang diterima, Selasa (30/9/2014) siang.
Kepolisian mengatakan, kronologi penangkapan sopir serta pengamanan barang bukti dilakukan ketika anggota mencurigai mobil warna merah bernomor polisi BM 1305 TD yang di dalamnya berisi tanki modifikasi.
Mobil tersebut kata Kapolresta berulang kali mengisi BBM solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, pukul 16.35 WIB.
Aparat menurut Kapolresta kemudian melakukan pengintaian hingga melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan mobil tersebut.
Dodo yang merupakan warga Jalan Limbungan, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir akhirnya, kata dia, ditangkap berikut mobil yang telah dimodifikasi tankinya itu.
Tersangka dan mobil tersebut kemudian dibawa ke Markas Polresta Pekanbaru. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa muatannya akan dibongkar ke sebuah gudang di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, yang di dalamnya juga berisi peternakan ayam," katanya.
Kemudian, lanjut kata dia, pada Senin (29/9) malam tadi, sekitar pukul 19.30 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah tempat dalam Kecamatan Rumbai.
Di lokasi tersebut, kata dia, diamankan sejumlah barang bukti berupa 11 drum kosong bekas solar, tiga tangki plastik isi kapasitas 500 liter, delapan drum berisi solar, satu pompa, tiga jerigen kosong, serta dua selang ukuran tiga inci panjang kurang lebih 12 meter.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Jajaran Polresta Pekanbaru kemudian membongkar sindikat penimbun bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini. "Tak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang ikut bermain, karena biasanya BBM dijual kepada perusahaan besar dan ini yang masih kita telusuri lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun.
Ro sang supir kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi meringkus tersangka Ro saat mengendarai mobil dengan plat nomor BM 1305 TD itu setelah mengisi solar di SPBU Jalan Srikandi. Polisi menemukan mobil tersebut memiliki tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter, yang sudah terisi 200 liter solar.
Dari keterangan tersangka Ro, polisi mendapat informasi tentang gudang penampungan solar ilegal. Polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Padat Karya Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, yang di dalamnya juga berisi peternakan ayam.
Menurut dia, peternakan ayam hanya menjadi kamuflase karena di tempat itu polisi menemukan barang bukti 11 drum kosong bekas solar, tiga tangki plastik isi kapasitas 500 liter, delapan drum berisi penuh solar dan satu drum berisi setengah.
Selain itu, polisi juga menemukan satu pompa penyedot dan tiga jireken kosong serta dua selang yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari mobil ke drum.
Ia mengatakan penyidik kepolisian masih melakukan pengembangkan kasus ini dengan memeriksa tersangka dan dua operator SPBU. Kuat dugaan oknum di SPBU ikut terlibat dalam kasus tersebut karena membiarkan pengisian solar yang melebihi kapasitas normal ke mobil tersangka Ro.
"Pengemudi mobil dan dua pegawai SPBU masih diperiksa," ujarnya. (*)
antara