Perusahaan Diingatkan Jangan Lalai Bayar THR Karyawan

datariau.com
1.204 view
Perusahaan Diingatkan Jangan Lalai Bayar THR Karyawan

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan mengingatkan agar Disnaker Pekanbaru mengawasi perusahaan, agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Kita ingatkan dari sekarang agar pembayaran THR tersebut tepat waktu, sesuai aturan yang ada," kata H Ervan, Ahad (10/4/2022).

Saat ini, roda perekonomian yang masih di masa pandemi Covid-19, juga sudah mulai bergerak, bahkan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai membaik.

Karenanya, Politisi Partai Gerindra ini mendorong para pengusaha, memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR, bagi seluruh pekerjanya.

"Dalam hal ini, Disnaker harus mengawasinya secara kontineu. Mulai dari sekarang bisa disosialisasikan," sarannya.

Lebih lanjut disampaikan, khusus bagi perusahaan, yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya, diharapkan untuk membuat kesepakatan dengan para karyawan, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Kesepakatan yang dimaksud, baik secara tertulis maupun melalui jalur lain. Seperti halnya bisa membayarkan pada Lebaran berikutnya.

"Makanya kami minta, selain sosialisasi juga dibuatkan Posko Pengaduan THR. Jangan sampai karyawan dirugikan," harapnya.

Pada akhir pekan kemarin, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, mengatakan, bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Mengenai ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai PP No 36 Tahun 2021 Pasal 78, tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Untuk penerapan sanksi ini diberikan secara bertahap, dalam waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," tegasnya. (*)

Source: pekanbaru.tribunnews.com

Tag:THR
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query