Parudin Mengaku 50 Kali Tiduri Putri Kandungnya Selama 6 Tahun

2.443 view
Parudin Mengaku 50 Kali Tiduri Putri Kandungnya Selama 6 Tahun
Parudin saat diinterogasi kepolisian. (foto: samsul bahri)
BAGANBATU, datariau.com - Pengakuan seorang ayah biadap yang ditangkap di Kabupaten Rokan Hiir, Riau, Parudin (42), bahwa ia telah meniduri putri kandungnya layaknya suami istri sebanyak 50 kali dalam jangka waktu enam tahun.

Pernyataan ini disampaikan Parudin kepada datariau.com saat ditemui di balik jeruji besi tahanan Polsek Bagansinembah, Kamis (18/12/2014). Parudin mengaku meniduri anaknya sejak anak kandungnya itu masih duduk di bangku kelas satu SMP hingga lulus dari SMA. Setiap ia melakukan perbuatan biadap tersebut, akanya selalu diancam akan dibunuh jika menceritakan aksi terkutuk itu ke orang lain.

Menurut ayah beranak dua ini, pertama kali dirinya malakukan perbuatan keji tersebut pada 11 November 2009 dan terakhir pada 5 Januari 2014.‬ ‪Pelaku juga mengakui bahwa setiap melakukan hubungan korban selalu dibawah tekanan dan ancaman akan membunuh keluaraganya mulai dari korban hingga ibu korban bahkan pelaku juga mengancam akan membakar rumahnya. "Seingat saya 50 kali," kata tersangka mengingat.

Diceritakannya, pada pertama kali saat melakukan itu tidak ada niat sama sekali.‬ Namun berdalih dipengaruhi setan yang berbisik dan merasuk ke dalam jiwanya hingga ia mengaku hilang kendali.

"Awalnya saya hanya cium pipinya. Kemudian nafsu saya naik dan saya lakukan hubungan itu dengan memaksa. Waktu itu usianya 14 tahun, kelas 1 SMP," urainya.‬

‪Ditambahkannya lagi, hubungan tersebut kerap dilakukannya tidak hanya di luar rumah, bahkan di rumah pun kerap dilakukannya dan juga dengan ancaman. "Setiap ke ladang pasti saya ajak dia untuk melakukannya, kira-kira setiap bulan pasti saya tiduri dia," ungkapnya dengan santai tanpa ada merasa bersalah.

Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Subiantoro melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Dody Harza Kusumah SH SIk didampingi Kanit Reskrim AKP Sahlan Siregar mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81, 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara‬.

"Karena saat pertama dilakukan, korban dibawah umur, jadi kita ancam dengan UU perlindungan anak," ungkap Kanit kepada datariau.com.

Sebelumnya‬ diberitakan, Parudin (41) warga Jalan Nangka RT 001, RW 002, Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bongkar muat SPSI, tega menggauli putri kandungnya sendiri.

Perbuatan Parudin terbongkar saat putrinya (sebut saja namanya Bunga) yang kini berusia 19 tahun tidak memperbolehkan teman lelakinya untuk bermain ke rumah. Bahkan di masa Bunga masih sekolah juga sang ibu sudah mulai menaruh curiga, lantaran setiap pulang sekolah Bunga diharuskan mencium dan memeluk ayahnya.

Mengingat keganjilan yang kerap dirasakan Sur (ibu Bunga), membuat Sur ingin mengetahui secara pasti apa yang sedang terjadi antara putri dan suaminya itu, dan dengan sedikit memaksa Sur mempertanyakan kepada Bunga, apakah ayahnya  ada pernah melakukan sesuatu terhadap dirinya.

Bagai disambar petir di siang bolong ketika Sur mendengar pengakuan putrinya itu yang mengatakan bahwa ayahnya kerap melakukan hal tidak senoh itu kepada dirinya sejak masih duduk di bangku kelas satu SMP, membuat Sur gemetar menahan amarah.

Setelah mengetahui kejadian tersebut yang juga saat itu didengar langsung oleh ayahnya, ayahnya pun langsung berlari ke arah dapur, takut kalau ayahnya akan melakukan sesuatu yang tidak diinginkan, Bunga bersama ibunya pun langsung menyelamatkan diri pergi ke rumah saudaranya dan langsung menceritakan apa yang telah terjadi, selanjutnya Sur bersama Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis 4 Desember 2014.

Sementara, ayah Bunga pun langsung menghilang pergi menyelamatkan diri hingga akhirnya berhasil diamankan polisi. Dar laporan Bunga di Mapolsek disebutkan bahwa perbuatan ayah kandungnya itu pertama dilakukan pada saat Bunga masih duduk di bangku kelas satu SMP, yang pada saat itu Bunga diajak ayahnya menjenguk bibinya yang baru saja melahirkan di daerah Mahato, Rokan Hulu

Di tengah perjalanan sekitaran Hutan Tanaman Industri (HTI) itulah ayahnya pertama kali meniduri Bunga di bawah ancaman agar tidak menceritakan kepada siapapun. Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada Ahad 5 Januari 2014 sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya sendiri ketika ibunya sedang tidak berada di rumah.

Sejak terbongkar aksi bejat tersebut Parudin sempat bersembunyi dan akhirnya berhasil diringkus oleh polisi pada Senin 15 Desember 2014 kemarin di Gang Keluarga Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda Kecamatan Pujud sekira pukul 09.30 Wib. (sam)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)