Pansus DPRD Pekanbaru Bahas Penghapusan SKGR

datariau.com
711 view
Pansus DPRD Pekanbaru Bahas Penghapusan SKGR
Foto: Ist.
Suasana rapat pansus.

PEKANBARU, datariau.com - Panitia Khusus (Pansus) Kesejahteraan Sosial dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menindaklanjuti wacana penghapusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas kepengurusam surat tanah yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kota Pekanbaru, Senin (8/11/2021).

Rapat pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mulyadi didampingi Penanggungjawab Pansus Ir Nofrizal MM beserta anggota lainnya Arwinda Gusmalina, Doni Saputra, Yasser Hamidy, Pangkat Purba, Ruslan Tarigan dan Krismat Hutagalung.

Rapat ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Adrian dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pekanbaru Idrus serta Tenaga Ahli.

"Kedepan tidak ada terbit lagi SKGR. Itu baru pengajuan dari mereka, belum dibahas secara detail," kata Ketua Pansus Mulyadi.

Dalam rapat selanjutnya, kata Mulyadi, tim Pansus DPRD Pekanbaru akan menggali lebih dalam soal SKGR yang bakal dihilangkan. Sebab, hal ini perlu pertimbangan yang matang mengingat nantinya akan berdampak ke masyarakat.

"Kalau Bapenda, tadi mereka mengajukan itu dihilangkan karena seandainya SKGR itu tidak ada setoran ke Pemko. Jadi, Pemko Pekanbaru akan memberikan sertifikat kemudian akan diberikan gratis selama 2 tahun pajaknya. Itu penawaran dari Bapenda, setelah itu baru dikenai pajak," terangnya.

Mulyadi mengungkapkan, Kota Pekanbaru berpotensi mengalami kerugian daerah jika kepengurusan surat tanah itu tetap diberikan dalam bentuk SKGR dan tidak dalam bentuk sertifikat.

"Jadi targetnya kedepan, semua tanah yang ada di Pekanbaru harus dijadikan sertifikat. Tapi kalau masyarakat yang sudah punya SKGR, disarankan untuk melakukan kepengurusan sertifikatnya," pungkasnya.

Politisi PKS ini juga menyampaikan bahwa kedepannya pansus DPRD Pekanbaru akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembahasan sekaligus mensinkronisasi SKGR yang nantinya akan dihilangkan. (rrm)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)