Komisi I Nilai Pemecatan Pegawai dan THL RSD Madani Pekanbaru Menyalahi Aturan

datariau.com
2.110 view
Komisi I Nilai Pemecatan Pegawai dan THL RSD Madani Pekanbaru Menyalahi Aturan
Foto: Endi
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto.

Irman juga mengungkapkan bahwa mutasi yang dilakukan hanya bermodal nota dinas. Menurutnya, apapun alasan dari Plt Direktur RSD Madani tersebut tak dibenarkan. Termasuk, alasan penyelamatan RSD Madani.

"Apapun alasannya tidak dibenarkan, walaupun penyelamatan RSD Madani. Kami (Komisi I) tidak berpatokan ke situ, bagaimanapun dalam kepegawaian BKN berwenang di pusat dan BKPSDM di Kota Pekanbaru," terangnya.

Politisi PAN ini meminta agar secepatnya dilakukan pengembalian jabatan dikarenakan nota dinas yang diterbitkan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Secepatnya dikembalikan, kebijakan ini tidak sah. Nota dinas yang diterbitkan tak berkekuatan hukum tetap," sebut Irman. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)