Komisi I Nilai Pemecatan Pegawai dan THL RSD Madani Pekanbaru Menyalahi Aturan

datariau.com
2.112 view
Komisi I Nilai Pemecatan Pegawai dan THL RSD Madani Pekanbaru Menyalahi Aturan
Foto: Endi
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menilai pemecatan sejumlah pegawai dan tenaga harian lepas (THL) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru tidak sah karena dinilai menyalahi aturan. Kebijakan mutasi yang dikeluarkan Plt Direktur RSD Madani dr Khairul Ray selaku pimpinan RSD Madani terhadap 24 pegawainya terbukti salah melanggar aturan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 01 tahun 2021.

Keputusan tersebut telah diambil dalam rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Plt RSD Madani dr Khairul Ray, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, BKPSDM, Asisten I Setdako Masykur Tarmizi, Kabag Hukum Setdako Edi Susanto, pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Rapat yang diadakan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto didampingi Wakil Ketua Aidil Amri S Sos, serta anggota lainnya Syafri Syarif, Aidhil Nur Putra dan Firman.

Berdasarkan hasil rapat, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sepakat keputusan mutasi tersebut dibatalkan dan dikembalikan jabatannya sesuai yang semula.

"Dalam rapat itu didapatkan bahwa suatu keputusan membatalkan kebijakan Plt Direktur RSD Madani dalam mutasi pegawai ASN dan THL. Serta mengembalikan ke posisi semula, berpedoman pada surat edaran BKN Nomor 1 tahun 2021," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Irman Sasrianto, Ahad (26/1/2025).

Dijelaslan Irman, di dalam surat edaran BKN Nomor 1 tahun 2001 telah dibunyikan bahwasannya jabatan seorang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) tak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat strategis termasuk yang berdampak pada status hukum dari aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.

Kebijakan mutasi yang dilakukan Plt Direktur RSD Madani diketahui tidak melibatkan atau tak melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.

"Kebijakan itu diambil Plt Direktur Madani tanpa berkoordinasi dengan BKPSDM. Itu salah satu poin yang menyalahi," ujarnya.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)