Komisi I DPRD Pekanbaru Panggil BPN Bahas Dugaan Mafia Tanah di Rumbai Barat

datariau.com
2.296 view
Komisi I DPRD Pekanbaru Panggil BPN Bahas Dugaan Mafia Tanah di Rumbai Barat
Foto: Endi
Suasana rapat Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (27/5/2024).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (27/5/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra SH MH didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Isa Lahamid dan Anggota lainnya Indra Sukma, Ida Yulita Susanti SH MH dan Victor Parulian.

Rapat dihadiri Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Pekanbaru Andrias diikuti jajarannya serta Lurah Muara Fajar Timur Muchlis.

Komisi I DPRD Pekanbaru juga menghadirkan pihak pelapor terkait dugaan mafia tanah di Rumbai Barat.

Agenda hearing ini membahas soal laporan adanya mafia tanah di Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Doni Saputra SH MH menyampaikan, rapat ini merupakan pintu masuk pengusutan mafia tanah berawal dari laporan warga Rumbai, atas nama Asniar (71 tahun).

Tanah Asniar tersebut tumpang tindih dan diserobot beberapa hektar oleh oknum mafia tanah di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru.

"Jadi kita sudah dapat keterangan dari BPN dan Lurah Rumbai Barat soal sengketa tanah pelapor Asniar. Semuanya kita panggil dalam hearing. Tentunya ini nanti kita sampaikan resume hearing ke pihak terkait," kata Doni usai rapat.

Terkait dugaan mafia tanah ini, Komisi I DPRD Pekanbaru sudah mempertanyakan ke BPN soal tanah Asniar yang dicaplok oknum mafia tanah berinisial Pl.

BPN menyampaikan dalam hearing, bahwa tanah yang kini menjadi sengketa tersebut, sudah ada SHM (sertifikat hak milik) sejak tahun 1988, dan tahun 1993 serta seterusnya atas nama Poltak Cs. Makanya pelapor tidak bisa mengurus SHM lagi.

Lalu, Komisi I pun mempertanyakan lagi ke pelapor soal ini. Pelapor Asniar mengaku, dirinya di tahun itu sebenarnya mau mengurus SHM. Namun, lokasi lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan.

Sehingga, Asniar tak bisa mengurus surat tanahnya dari surat tebas tenang tahun 1981 naik ke SHM.

"Jadi kasus ini sebenarnya sudah masuk juga ke PTUN. Kami dalam hearing ini hanya fokus mencari akar permasalahan. Karena oknum mafia tanah itu harus diberantas di Kota Pekanbaru ini. Jadi, untuk di PTUN, kami tak punya hak dan wewenang," jelasnya.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)