Kenaikan PBB 300 Persen Kebijakan Pemerintahan yang Lama, Bapemperda Dorong Walikota Pekanbaru yang Baru Lakukan Perubahan

datariau.com
1.458 view
Kenaikan PBB 300 Persen Kebijakan Pemerintahan yang Lama, Bapemperda Dorong Walikota Pekanbaru yang Baru Lakukan Perubahan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami.

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, mendorong Pemko Pekanbaru mengajukan revisi terhadap aturan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi sejak tahun 2024.

Hal ini menyusul kenaikan PBB di Kota Pekanbaru yang disebut-sebut mencapai 300 persen tengah menjadi sorotan publik.

Ia mengungkapkan, banyak warga yang kaget dengan besaran kenaikan tarif PBB saat reses. Kenaikan tarif ini terjadi akibat perubahan tarif dalam peraturan daerah dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen.

“Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang kaget dan keberatan atas kenaikan PBB di Pekanbaru. Ini harus menjadi perhatian serius dan kami mendorong diajukan revisi Perda terkait PBB,” kata Faisal, Jum'at (15/8/2025).

Faisal juga menyebut, kenaikan tarif tersebut merupakan hasil kebijakan di masa pemerintahan sebelumnya, jauh sebelum Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menjabat.

“Kenaikan ini terjadi di tahun 2024, di bawah pemerintahan sebelumnya, bukan pemerintahan sekarang (Agung Nugroho-Markarius Anwar),” ujarnya.

Politisi NasDem ini berharap dengan diajukannya revisi ini bisa menyesuaikan kembali tarif PBB agar lebih proporsional dan tidak memberatkan masyarakat.

Tag:Pajak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)