Hasil Rapat Komisi I dan DPMPTSP Pekanbaru, Chromatic Family Karaoke Dilarang Beroperasi

datariau.com
3.390 view
Hasil Rapat Komisi I dan DPMPTSP Pekanbaru, Chromatic Family Karaoke Dilarang Beroperasi
Foto: Endi
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru dalam agenda rapat di Ruang Badan Musyawarah, Selasa (10/12/2024).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dalam agenda rapat di Ruang Badan Musyawarah, Selasa (10/12/2024).

Pemanggilan ini buntut dari elemen masyarakat Forum Anti Maksiat (FAM) yang menolak keberadaan tempat hiburan Chromatic Family Karaoke yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Panam sebelum lampu merah Simpang Garuda Sakti. Warga menilai lokasi tempat hiburan karaoke tersebut terlalu dekat dengan rumah rumah ibadah dan sekolah.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar SE MH didampingi Sekretaris Irman Sasrianto serta anggota lainnya Aidhil Nur Putra, Firman, Syafri Syarif, Firmansyah Lc dan Wan Agusti.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi telah menginstruksikan tim pengawasan turun ke lapangan bersama Satpol PP untuk mengecek tempat hiburan Chromatic Family Karaoke.

"Ternyata mereka izinnya masih izin lama, versi lama. Tentunya mereka harus memperbaharui, meng-upgrade lagi sesuai dengan aturan sekarang OSS RBA. Sesuai kesepakatan, mereka tidak boleh buka," kata Akmal usai rapat.

Akmal menegaskan, tanpa izin baru dan persyaratan lengkap maka tempat hiburan tersebut tidak boleh beroperasi.

"Harus ada izin dari warga setempat dan yang ketiga adalah tentunya ada izin keramaian dari Polresta dan Polsek setempat. Sebenarnya kalau persyaratan lengkap, proses izinnya cepat, hanya satu atau dua hari selesai. Tapi yang utama, harus ada persetujuan dari warga setempat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Firmansyah Lc mengapresiasi langkah DPMPTSP Kota Pekanbaru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menolak beroperasinya Chromatic Family Karaoke.

"Kita dapat informasi bahwa sudah ada kesepakatan dari pihak Polresta Pekanbaru, Satpol PP dan juga DPMPTSP bahwa tempat hiburan Chromatic Family Karaoke ini tidak boleh beroperasi sampai mereka memperbarui izin yang dibutuhkan," ucap Firmansyah.

Politisi PKS ini menggarisbawahi izin tempat usaha harus dapat persetujuan dari masyarakat setempat.

"Ahamdulillah, ini berkat kerjasama kita semua dan pada intinya kita tidak menghalangi pihak-pihak investor untuk berinvestasi di Kota Pekanbaru tapi harapannya semoga para investor juga memperhatikan izin dari usaha mereka," tutup Firmansyah. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)