SMM PANEL INDO

Hasil Pertemuan DPRD Pekanbaru dan Mendagri, Zulkardi: Tak Ada Larangan Perpanjangan 133 HGB Pedagang STC, Tantang Dokumen Rekomendasi Dibuka Jika Memang Ada!

datariau.com
65 view
Hasil Pertemuan DPRD Pekanbaru dan Mendagri, Zulkardi: Tak Ada Larangan Perpanjangan 133 HGB Pedagang STC, Tantang Dokumen Rekomendasi Dibuka Jika Memang Ada!

PEKANBARU, datariau.com - Polemik tidak diperpanjangnya Hak Guna Bangunan (HGB) 133 pedagang Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru memasuki babak baru. DPRD Kota Pekanbaru mengungkap hasil konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disebut mempertegas bahwa tidak pernah ada rekomendasi Mendagri yang melarang perpanjangan HGB milik para pedagang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, S.H., setelah DPRD melakukan konsultasi lintas fraksi ke Kemendagri untuk mengklarifikasi pernyataan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait dasar tidak diperpanjangnya HGB 133 pedagang STC.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa HGB para pedagang tidak dapat diperpanjang karena adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD karena menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan usaha 133 pedagang yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan di STC.

"Karena pernyataan tersebut menyangkut kepentingan 133 pedagang dan menjadi dasar penting dalam persoalan ini, maka DPRD Kota Pekanbaru merasa perlu melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri," kata Zulkardi.

Baca juga:Walikota Pekanbaru Diminta Duduk Bersama Pedagang Selesaikan Polemik HGB STC Secara Bijaksana


Konsultasi dilakukan secara lintas fraksi. Sejumlah anggota DPRD yang hadir di antaranya Andri Syaputra dari Fraksi Gerindra, Diki Suryadi Kuseini, Tekad Indra Perdana, Viktor Parulian, Robin Eduar, Zulkardi dari Fraksi PDI Perjuangan, Niar dari Fraksi Demokrat, Firman dari Fraksi Hanura, serta Arwinda dari Fraksi PAN. Rombongan DPRD diterima pihak Kemendagri melalui Kabid Aset, Zona.

Menurut Zulkardi, dalam pertemuan tersebut Kemendagri memberikan penjelasan tegas bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyatakan 133 HGB pedagang STC tidak boleh diperpanjang.

"Mendagri tegas, tidak ada rekomendasi terkait larangan perpanjangan 133 HGB," ujar Zulkardi.

Ia menilai klarifikasi tersebut penting disampaikan kepada publik agar persoalan HGB 133 pedagang tidak berkembang berdasarkan informasi yang tidak memiliki dasar dokumen yang jelas.

"Artinya, berdasarkan penjelasan yang kami terima langsung dalam konsultasi tersebut, tidak ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri yang secara khusus memerintahkan atau menyatakan bahwa HGB 133 pedagang tersebut tidak boleh diperpanjang," tegasnya.

Baca juga:DPRD Pekanbaru Turun Langsung ke STC Usai Terima Aspirasi Pedagang soal Sengketa HGB 133 Ruko


Namun demikian, Zulkardi mengakui Pemerintah Kota Pekanbaru memang pernah melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Hanya saja, menurut penjelasan yang diterima DPRD, konsultasi tersebut berkaitan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.



"Harus dibedakan antara konsultasi dengan rekomendasi atau keputusan yang melarang perpanjangan HGB. Konsultasi bukan berarti Mendagri mengeluarkan rekomendasi bahwa 133 HGB pedagang tidak boleh diperpanjang," jelasnya.

Dokumen Sejarah STC Harus Dibuka Secara Utuh


Dalam konsultasi tersebut, DPRD juga membawa sejumlah dokumen penting yang dinilai berkaitan erat dengan akar persoalan STC.

Di antaranya Perjanjian Kerja Sama tahun 1996 antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (PT MPP), Addendum I dan Addendum II, serta dokumen terkait jual beli dan peralihan hak kepada 133 pedagang pada tahun 2001.

DPRD juga menyampaikan dokumen mengenai perpanjangan HGB PT MPP hingga tahun 2046.

Menurut Zulkardi, keberadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka dan berdasarkan hukum.

"Kalau memang ketentuan BGS menjadi dasar bahwa HGB tidak dapat diperpanjang, maka tentu harus dijelaskan juga bagaimana status dan dasar hukum perpanjangan HGB milik PT MPP tersebut sampai tahun 2046," katanya.

Baca juga:Polemik HGB Sukaramai Trade Center Memanas, Ratusan Pedagang Adukan Persoalan ke DPRD Pekanbaru


Karena itu, ia meminta seluruh rangkaian sejarah dan dokumen terkait STC sejak 1996 tidak dipisahkan atau hanya diambil sebagian untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.

"Seluruh dokumen dan rangkaian peristiwa sejak tahun 1996 tidak boleh dipotong-potong. Kita harus melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

DPRD Tantang Dokumen Rekomendasi Dibuka


Zulkardi juga menyoroti pentingnya transparansi terkait klaim adanya rekomendasi dari Kemendagri maupun KPK yang disebut menjadi dasar tidak diperpanjangnya HGB 133 pedagang.

Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan dokumen yang dimaksud kepada publik jika memang rekomendasi tersebut benar-benar ada.

"Kalau memang ada rekomendasi dari Mendagri yang melarang perpanjangan 133 HGB pedagang, mari tunjukkan dokumennya kepada publik," tegas Zulkardi.

"Jangan hanya menyebut bahwa ada rekomendasi. Kita harus berbicara berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi atau pernyataan sepihak," sambungnya.

Baca juga:DPRD Sayangkan Pemko Pekanbaru Hanya Mendapat Rp100 Juta Pertahun dari Pengelola Sukaramai Trade Center


Menurutnya, konsultasi DPRD ke Kemendagri bukan didasarkan pada cerita atau asumsi. DPRD memiliki notulen dan catatan hasil pertemuan yang nantinya akan dipaparkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat melihat secara terang duduk perkara antara Pemerintah Kota Pekanbaru, PT MPP dan 133 pedagang STC.

"Kita tidak ingin persoalan ini menjadi polemik tanpa ujung. Kita ingin semua pihak duduk bersama dan membuka dokumen yang ada," katanya.

DPRD Dorong Hearing Lintas Komisi


Zulkardi menegaskan DPRD Kota Pekanbaru tidak ingin persoalan tersebut semakin memperkeruh hubungan antara pemerintah dan pedagang. Sebaliknya, DPRD ingin mencari solusi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

"Ada 133 pedagang yang kehidupannya bergantung pada tempat usaha tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memiliki kewajiban untuk menjalankan pengelolaan aset dan pemerintahan sesuai dengan aturan hukum," ujarnya.

Baca juga:Blusukan ke Pasar Sukaramai, Ketua DPRD Pekanbaru Dengarkan Aspirasi Pedagang


Karena itu, DPRD akan mendorong digelarnya hearing lintas komisi untuk membahas persoalan STC secara lebih komprehensif.

Dalam forum tersebut, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus membuka dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.

"Kita akan panggil pihak-pihak terkait, membuka dokumen, mendengarkan seluruh keterangan, dan mencari titik temu," pungkas Zulkardi.

Dengan munculnya hasil konsultasi DPRD ke Kemendagri tersebut, polemik HGB 133 pedagang STC kini memasuki fase yang menuntut keterbukaan dokumen. Klaim mengenai adanya rekomendasi larangan perpanjangan HGB menjadi salah satu titik krusial yang perlu dibuktikan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pedagang maupun Pemerintah Kota Pekanbaru. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)