SMM PANEL INDO

Firman: Rekomendasi Mendagri Memang Tidak Ada, Tapi HGB Ruko STC Memang Tidak Boleh Diperpanjang!

datariau.com
144 view
Firman: Rekomendasi Mendagri Memang Tidak Ada, Tapi HGB Ruko STC Memang Tidak Boleh Diperpanjang!
Foto: Endi
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, yang turut dalam rombongan DPRD melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa memang rekomendasi dari Mendagri tidak ada terkait Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

"Rekomendasi memang tidak ada, itu kan hanya bahasa di beberapa media, sebenarnya bukan rekomendasi, bahwa Wali Kota dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan Mendagri, dan hasilnya HGB STC memang tidak bisa diperpanjang," tegas Firman kepada datariau.com melalui selulernya, Ahad (9/8/2026).

Dikatakan Politisi Partai Hanura ini, dalam konsultasi tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Dari hasil konsultasi kita di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko" terang Firman.

Baca juga:Hasil Pertemuan DPRD Pekanbaru dan Mendagri, Zulkardi: Tak Ada Larangan Perpanjangan 133 HGB Pedagang STC, Tantang Dokumen Rekomendasi Dibuka Jika Memang Ada!


Dipaparkannya, bahwa setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset tersebut harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)