SMM PANEL INDO

DPRD Pekanbaru Usulkan Pembentukan Satgas Tangani Polemik STC, Penagihan Pedagang Diminta Ditunda

datariau.com
125 view
DPRD Pekanbaru Usulkan Pembentukan Satgas Tangani Polemik STC, Penagihan Pedagang Diminta Ditunda
Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru, M Rizki Rinaldi.

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru mengusulkan pembentukan tim satuan tugas (Satgas) untuk menangani polemik Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru. Usulan tersebut muncul setelah berakhirnya kerja sama sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada Februari 2026.

Berakhirnya kerja sama tersebut berdampak pada status 133 unit ruko yang kini menjadi aset daerah. Selain itu, Hak Guna Bangunan (HGB) atas ruko-ruko tersebut juga tidak dapat diperpanjang.

Usulan pembentukan Satgas disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru, M Rizki Rinaldi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan PT MPP selaku pengelola STC.

RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

Baca juga:Sekdako Pekanbaru Tegaskan STC Sudah Jadi Aset Pemko, Bagaimana Nasib 133 HGB Pedagang?


Rizki mengatakan, pembentukan Satgas diperlukan agar persoalan STC dapat diselesaikan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut jangan sampai membuat pedagang menjadi pihak yang paling dirugikan.

Ia menilai perubahan status aset yang berlangsung secara langsung membuat para pedagang terkejut. Karena itu, DPRD meminta agar kegiatan penagihan kepada pedagang untuk sementara dihentikan hingga Satgas terbentuk dan solusi terhadap persoalan STC ditemukan.

"Karena ini masih pengambilan aset secara langsung, itu membuat para pedagang terkejut. Jadi, pada saat Satgas dibentuk, untuk penagihan pembayaran jangan dibebankan dulu. Penagihannya kita hold atau ditahan sementara," kata Rizki.

Baca juga:133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Zulkardi: Pemko Pekanbaru Jangan Segel Usaha Masyarakat


Menurutnya, Satgas nantinya harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk PT MPP selaku pengelola STC. Keterlibatan pengelola dinilai penting untuk memastikan aktivitas di kawasan tersebut tetap berjalan dengan baik selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

"Jadi kita panggil nanti pengelolanya dan dilibatkan siapa yang menanggung keamanan dan kebersihannya, itu bisa dibentuk dalam Satgas sehingga pedagang tetap merasa aman," ujarnya.

Rizki menegaskan, para pedagang tidak seharusnya menjadi korban dari persoalan administrasi yang belum terselesaikan antara pemerintah dan pihak pengelola.

"Bagaimanapun juga pedagang ini bukan cuma mengais rezeki. Ada kesesuaian yang jelas, karena ada administrasi yang belum tuntas dan akhirnya pedagang menjadi korban," tegasnya.

Baca juga:Hearing dengan DPRD Pekanbaru, BPN Tegaskan 133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Pemko Diminta Lengkapi Dokumen


Untuk itu, ia meminta seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penagihan dihentikan sementara sampai Satgas menyelesaikan persoalan STC dan menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

"Sampai Satgas selesai, kegiatan-kegiatan yang bersifat penagihan dilepas dulu," sebutnya.

Politisi Partai NasDem tersebut juga mengusulkan agar Satgas melibatkan unsur pendamping hukum, termasuk Kejaksaan. Pendampingan hukum dinilai penting agar setiap keputusan atau solusi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

"Kalau misalnya ini ada solusi dan ada ketakutan terhadap aturan dasar hukum, tentu di dalam Satgas itu kita buka pendampingan dari Kejaksaan. Jadi solusi yang dihadirkan nantinya seluruhnya aman," jelas Rizki.

Baca juga:Hasil Pertemuan DPRD Pekanbaru dan Mendagri, Zulkardi: Tak Ada Larangan Perpanjangan 133 HGB Pedagang STC, Tantang Dokumen Rekomendasi Dibuka Jika Memang Ada!

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)