DPRD Pekanbaru Panggil Rapat Alfamart Terkait Dugaan Toko Ilegal

datariau.com
355 view
DPRD Pekanbaru Panggil Rapat Alfamart Terkait Dugaan Toko Ilegal
Foto: Endi
Suasana rapat DPRD Pekanbaru dengan pihak ritel Alfamart, DPMPTSP, serta LSM BARA API, Rabu (7/1/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I dan Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar rapat gabungan bersama pihak ritel Alfamart, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API), di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru, Rabu (7/1/2026).

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin didampingi Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri, anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Victor Parulian. Dari Komisi II hadir Sekretaris Komisi II M Rizki Rinaldi serta anggota H Fathullah.

Hadir juga dalam rapat gabungan Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, tiga orang perwakilan Alfamart, dan LSM BARA API.

Agenda rapat membahas laporan dari DPD LSM BARA API Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang oleh salah satu gerai minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso RT 04 RW 01, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, LSM BARA API menyebutkan bahwa minimarket tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hal ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, serta Perwako Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 tentang GSB.

Selain itu, izin usaha minimarket tersebut baru diterbitkan pada tahun 2021, sementara syarat utama berupa IMB/PBG belum pernah dipenuhi. Kondisi ini dinilai menyebabkan izin operasional menjadi cacat hukum dan administrasi.

LSM BARA API juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2018-2019 masyarakat sekitar telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan minimarket tersebut, bahkan sempat menjadi perhatian DPRD Pekanbaru.

Namun hingga kini, usaha tersebut tetap beroperasi tanpa legalitas yang dinilai sah.

Tak hanya soal administrasi, bangunan tanpa IMB/PBG juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan konsumen dan warga sekitar karena tidak melalui proses verifikasi kelayakan bangunan. Hal ini dinilai melanggar hak konsumen atas keamanan dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam rapat gabungan tersebut, Komisi I dan Komisi II DPRD Pekanbaru menyepakati bahwa sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap, minimarket tersebut diminta untuk tidak beroperasi.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk turun langsung ke lokasi.

“Kalau persyaratan perizinan Alfamart di Jalan Palas, Muara Fajar itu tidak lengkap, kami minta DPMPTSP turun ke lapangan. Jika benar tidak lengkap, maka ditutup sementara,” tegas Zainal.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Alfamart
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)