PEKANBARU, datariau.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna menyelesaikan polemik Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, usai menerima aspirasi dan menggelar rapat bersama para pedagang, pemilik kanto (kantor dan toko), serta pengelola PT MPP pada Senin lalu.
Azwendi menjelaskan bahwa DPRD Pekanbaru bersama lintas komisi (Komisi I, II, dan IV) serta Sekda dan jajaran Pemko telah mendengarkan langsung keluhan serta aspirasi para pedagang dan pemilik toko terkait status HGB tersebut.
Luruskan Isu Rekomendasi Tertulis
Dalam kesempatan tersebut, Azwendi meluruskan isu yang berkembang di tengah publik mengenai adanya rekomendasi tertulis dari kementerian. Menurutnya, informasi yang beredar perlu dipahami secara tepat.
"Saya mau meluruskan dulu, Pemerintah Kota menyatakan bahwasanya tidak ada rekomendasi tertulis. Melainkan adalah hasil konsultasi. Hasil konsultasi tentu ada saran atau masukan kepada Pemko, tetapi tidak tertulis secara langsung," ujar Azwendi kepada datariau.com, Kamis (13/8/2026).
Baca juga:DPRD Pekanbaru Usulkan Pembentukan Satgas Tangani Polemik STC, Penagihan Pedagang Diminta Ditunda
Ia menambahkan, konsultasi tersebut dilakukan oleh Pemko maupun perwakilan pedagang ke beberapa pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azwendi menekankan bahwa yang menjadi acuan utama adalah aturan hukum yang berlaku secara tertulis, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2016.
Minta Pemko Gelar FGD dan Libatkan DPRD
Guna mengatasi simpang siur informasi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak, DPRD Pekanbaru mendorong Pemko Pekanbaru untuk duduk bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Kesimpulan sementara, kami meminta Pemko untuk mengundang seluruh pihak dan melakukan FGD. Jangan langsung main eksekusi tanpa ada sosialisasi atau penjelasan secara komprehensif, serta solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah," tegasnya.
Baca juga:Sekdako Pekanbaru Tegaskan STC Sudah Jadi Aset Pemko, Bagaimana Nasib 133 HGB Pedagang?
Pihaknya berharap Pemko Pekanbaru dapat memfasilitasi diskusi tersebut dengan menghadirkan perwakilan pedagang, pemilik toko, pengelola (PT MPP), BPN/Agraria, hingga Kemendagri.
Selain itu, Azwendi juga menyarankan agar Pemko membentuk tim khusus yang turut melibatkan unsur DPRD Pekanbaru dalam penanganan kebijakan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Harapan kami, tim dari Pemko ke depannya yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan kebijakan masyarakat bisa melibatkan DPRD, supaya kami lebih paham ketika masyarakat mengadu ke dewan. Kita tetap harus berdiri di atas ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak atau kepentingan pihak manakah pun," pungkas Azwendi. (end)
Baca juga:133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Zulkardi: Pemko Pekanbaru Jangan Segel Usaha Masyarakat