DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017

datariau.com
1.745 view
DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017
Penyampaian Dua Ranperda ini diserahkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution didampingi Plt Kepala Kadiskes Ingot Ahmad Hutasuhut.

Ranperda KTR ini juga nantinya akan dibatasi dimana saja tempat yang boleh menjual rokok dan tempat dilarang untuk menjual rokok.

"Setidaknya di tempat-tempat umum, perkantoran, taman kota, tempat ibadah, fasilitas umum itu mesti disiapkan kawasan tanpa rokok," ucap Indra Pomi.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru H Muhammad Sabarudi ST mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Dua Ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru. Terutama, Ranperda KTR yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok.

"(Ranperda KTR) ini merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat bukan hanya masalah kategori, kalau itu belakangan, tapi yang jelas ini suatu kebutuhan bagi masyarakat karena masyarakat butuh hidup sehat. Terutama anak-anak, ibu-ibu dan juga para perokok pasif," jelas Sabarudi.

Sabarudi mengapresiasi Pemko Pekanbaru yang telah mengajukan Ranperda KTR dan dalam waktu dekat akan segera disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

Ia menyebut, perlu ada regulasi mengatur kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan merokok meskipun ada kawasan bebas rokok.

"Yang dibutuhkan adalah kesadaran. Kesadaran ini butuh ada regulasi makanya di bikin Ranperda. Kalau sudah ada perda, maka aparat penegak hukum nanti bisa bertindak bagi siapa yang melanggar aturan yang sudah diberlakukan," tegasnya.

Politisi PKS ini berharap ada sanksi-sanksi yang diatur dalam Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Ya, kita berharap ada sanksi dalam pembahasan nanti kita lihat seperti apa. Ya mudah-mudahan ini sebuah proses penyadaran bahwa kita manusia ini hidup bersama dan saling menjaga," harap Sabarudi. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)