DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017

datariau.com
1.746 view
DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017
Penyampaian Dua Ranperda ini diserahkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution didampingi Plt Kepala Kadiskes Ingot Ahmad Hutasuhut.

Usai paripurna, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD ini menganut kepada peraturan yang lebih tinggi sehingga Pemko harus melakukan perubahan.

Begitu juga dengan Ranperda KTR yang merupakan amanat dari UU Kesehatan. Sehingga Ranperda KTR yang ada di sekolah, kantor, tempat umum dan tempat lainnya diharapkan dikelola dengan baik.

"Ranperda KTR ini kaitannya dengan kesehatan anak-anak, ibu-ibu dan masyarakat secara keseluruhan dalam upaya melindungi bahaya asap rokok," kata Indra Pomi.

Indra Pomi menambahkan, Ranperda KTR ini diajukan sebagai bentuk upaya Pemko Pekanbaru untuk meraih predikat kota sehat.

"KTR sendiri merupakan salah satu indikator kota sehat dan selama ini kita untuk mendapatkan predikat kota sehat itu sulit karena kita tak punya Perda KTR dan Perda Kesehatan Ibu dan Anak. Sehingga di berbagai tempat seperti taman-taman dan lain-lain itu butuh Perda ini," paparnya.
Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)