DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi

datariau.com
141 view
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi
Foto: Endi
DPRD Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi, dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2/2026).

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi, dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri, dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Kepala OPD, dan Forkopimda.

Pengesahan diawali dengan penyampaian Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Investasi.

Juru Bicara Pansus, M Rizki Rinaldi menjelaskan bahwa setelah melalui pembahasan intensif, terdapat sejumlah poin penting yang disempurnakan agar Ranperda memiliki kepastian hukum sekaligus relevan dengan kebutuhan daerah.

Politisi NasDem ini memaparkan beberapa muatan strategis yang dirumuskan dalam Ranperda tersebut, antara lain:


Penegasan Muatan Lokal Investasi

Ranperda memberikan penekanan pada karakteristik lokal dalam penanaman modal di Pekanbaru, sehingga investasi yang masuk tetap sejalan dengan kebutuhan dan potensi daerah.


Penetapan Sektor Unggulan

Sektor prioritas investasi ditetapkan meliputi perdagangan dan jasa modern, industri ringan, serta logistik dan pergudangan. Sektor tersebut dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah dan memiliki dampak ekonomi yang cepat dirasakan masyarakat.


Insentif Berbasis Kontribusi Nyata

Investor yang menerima insentif wajib memberikan dampak terukur terhadap peningkatan kualitas SDM lokal, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.


Pencegahan Investasi Mangkrak

Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Untuk Kemudahan Insentif ini salah satunya mengatur batas waktu realisasi investasi serta sanksi bertingkat bagi investor yang tidak memenuhi komitmen. Ketentuan ini dibuat karena kasus investasi mangkrak dinilai kerap menghambat pertumbuhan ekonomi kota.


Penguatan Kemitraan dengan UMKM Lokal

Para onvestor, khususnya yang memperoleh insentif, diwajibkan bermitra dengan UMKM lokal. Tujuannya meningkatkan daya saing UMKM melalui rantai pasok (supply chain) yang terintegrasi dengan dunia usaha.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)