Disdukcapil Kota Pekanbaru Klarifikasi Soal Perda Berikan Buku Nikah Bagi Pasangan Nikah Siri, Berikut Penjelasan Lengkapnya

datariau.com
1.605 view
Disdukcapil Kota Pekanbaru Klarifikasi Soal Perda Berikan Buku Nikah Bagi Pasangan Nikah Siri, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Foto: Endi
DPRD Kota Pekanbaru saat mengesahkan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

PEKANBARU, datariau.com - DPRD bersama Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (adminduk) melalui Sidang Paripurna pada Rabu (4/1/2023) lalu. Perda ini sempat membuat salah paham karena sempat berkembang isu, untuk memberikan buku nikah pasangan nikah siri.

Disdukcapil Kota Pekanbaru membantah informasi yang mengatakan bahwa pasangan nikah siri bisa mendapatkan buku nikah itu diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Kami tegaskan bahwa pasangan yang menikah siri di Kota Pekanbaru akan mendapat buku nikah, itu tidak ada tercantum dalam Perda. Namun pasangan yang menikah siri akan mendapat buku nikah apabila telah dilakukan isbat nikah. Syarat dan mekanisme serta kewenangan untuk pelaksanaan isbat nikah sampai terbitnya buku nikah ada pada Pengadilan Agama dan KUA. Bukan pada Disdukcapil," tegas Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Murdinal Guswandi, Senin (9/1/2023).

“Nah, buku nikah yang terbit itu baru dibawa ke Disdukcapil untuk dicatatkan sebagai dasar menetapkan status perkawinan pada Kartu Keluarga menjadi kawin tercatat dan juga menjadi dasar penulisan nama ayah dan ibu pada akta kelahiran anak. Jadi tidak ada disebutkan dalam Perda tersebut bahwa nikah siri bisa mendapatkan buku nikah," jelasnya.

Tujuan Perda ini diperbaharui atas Perda yang lama adalah semangat Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan.

"Dengan adanya penyelenggaraan administrasi kependudukan yang terintegrasi dan akuntabel maka kesulitan dan kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat teratasi dengan sistem dan program yang melembaga dan profesional serta hal ini juga sebagai bukti hadirnya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru," ujar Murdinal.

Murdinal menjelaskan, ada beberapa point perubahan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tersebut. Berikut Rinciannya:

1. Menghapuskan Denda-Denda atau sanksi Administrasi. DPRD bersama Pemko Pekanbaru sepakat menghapus denda-denda atau sanksi.

Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil dan beberapa daerah juga telah menghilangkan denda-denda itu sehingga tidak lagi membebankan masyarakat.

2. Pelayanan Online Lebih Dimaksimalkan

Di dalam pasal terbaru dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini juga mengatur bagaimana melakukan percepatan pelayanan berbasis elektronik seperti website sipenduduk.pekanbaru.go.id dan aplikasi lainnya akan lebih dimaksimalkan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru.

3. Percepatan Standar Pelayanan

Sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Pekanbaru diharapkan mampu mempercepat Standar Pelayanan semua dokumen kependudukan selesai dalam 1x24 jam.

4. Mempermudah Kepemilikan Dokumen Kependudukan

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)