Disdukcapil Kota Pekanbaru Klarifikasi Soal Perda Berikan Buku Nikah Bagi Pasangan Nikah Siri, Berikut Penjelasan Lengkapnya

datariau.com
2.382 view
Disdukcapil Kota Pekanbaru Klarifikasi Soal Perda Berikan Buku Nikah Bagi Pasangan Nikah Siri, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Foto: Endi
DPRD Kota Pekanbaru saat mengesahkan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Di dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus kepemilikan dokumen kependudukan. Seperti penerbitan akta kelahiran.

Disdukcapil Kota Pekanbaru memberikan kemudahan masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan ini dalam rangka pemenuhan hak dan memberikan perlindungan hukum bagi anak yang lahir karena nikah orang tuanya tidak tercatat (nikah siri) tetap dapat dibuatkan akta kelahirannya. Yakni, dengan syarat orang tua harus terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran perkawinan. Pada kutipan akta kelahiran dicantumkan nama ayah dan ibunya dengan frasa bahwa perkawinan orangtuanya belum tercatat. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)