Polemik Pemilihan RT RW

Rekomendasi DPRD Pekanbaru Belum Ditanggapi, Komisi I Rencanakan Konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Riau

datariau.com
264 view
Rekomendasi DPRD Pekanbaru Belum Ditanggapi, Komisi I Rencanakan Konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Riau
Foto: Endi
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Pekanbaru hingga kini belum menerima jawaban resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait rekomendasi DPRD atas Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT dan RW.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE. Ia menyebutkan, rekomendasi itu telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Asisten III Setdako, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

“Dalam hearing kemarin, ada beberapa poin yang kami sampaikan kepada pemerintah. Namun sampai hari ini, kami belum menerima jawaban ataupun tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” kata Syafri, Senin (5/1/2026).

Syafri menjelaskan, ada dua poin utama yang menjadi sorotan Komisi I DPRD Pekanbaru. Pertama terkait penerapan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bagi calon RT dan RW. Kedua, mengenai sistem pemilihan RT dan RW yang diatur dalam Perwako tersebut.

Menurutnya, dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025, fit and proper test bersifat menggugurkan calon. Hal ini dinilai Komisi I berpotensi menghambat partisipasi masyarakat untuk maju menjadi RT/RW.

“Kami merekomendasikan agar fit and proper test tidak dijadikan alat untuk menggugurkan calon. Uji kelayakan boleh dilakukan, tapi hasilnya cukup menjadi bahan penilaian yang disampaikan kepada masyarakat. Biarlah masyarakat yang menilai dan menentukan pilihannya,” jelasnya.

Poin kedua yang direkomendasikan Komisi I adalah sistem pemilihan RT dan RW. DPRD Pekanbaru meminta agar mekanisme pemilihan dikembalikan ke sistem pemilihan langsung oleh masyarakat, tanpa melalui musyawarah mufakat.

“Kami minta sistem pemilihannya kembali seperti Perda Nomor 12 Tahun 2002, yaitu pemilihan langsung. Musyawarah mufakat dalam pemilihan RT/RW berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di masyarakat,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, jika rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru tidak diindahkan oleh Pemko, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan berkonsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Kami akan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Riau untuk melihat sejauh mana Perwako ini sesuai atau justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika terbukti bertentangan, tentu kami akan meminta Pemko untuk mencabut atau merevisi Perwako tersebut,” tegasnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)