Dana Publikasi Media DPRD Riau Minta Ditender

datariau.com
647 view
Dana Publikasi Media DPRD Riau Minta Ditender

PEKANBARU, datariau.com - Menyikapi adanya Pergub Tahun 2021 dan pemangkasan Anggaran PublikasiMedia, Alex Harefa pemimpin salah satu media cetak dan online di Pekanbaru meminta DPRD Riau melakukan tender anggaran dana publikasi kepada semua media secara transparan yang besarnya mencapai Rp 3 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan Alex mengingat rumitnya kerjasama media dengan seluruh OPD dan DPRD Riau saat ini.

?Untuk menjamin trasparansi, kami minta supaya DPRD Riau melakukan tender dana publikasi secara terbuka dan bisa diketahui semua publik,? kata Alex Harefa di Pekanbaru, Jumat 16 Juli 2021.

Menurut Alex, untuk anggaran publikasi yang sudah disepakati dengan semua media supaya dibatalkan sebelum dilakukan tender. Mengingat apa yang dilakukan DPRD Riau akan sangat berpotensi melanggar hukum sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadan barang dan jasa pemerintah.

Pasal 1 butir 36 menyebutkan, tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang /Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Lebih jauh ditegaskan Alex, sesuai Peraturan Presiden tersebut semua pengadan barang dan jasaharus ditenderkan, tetapi yang dilakukan DPRD Riau sama sekali tidak pernah melakukan tender khususnya anggaran publikasi dan hal ini tidak tertutup akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

Bahkan Alex juga meminta seluruh OPD di Provinsi Riau supaya menghentikan kerjasama publikasi dengan semua media karena hal tersebut sangat berpotensi melanggar hukum terutama Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Mengacu pada Perpres tersebut, semua OPD tidak pernah melakukan tender dana Publikasi secara terbuka.

"Yang dilakukan selama ini cendrung berdasarkan koneksi. Kami minta supaya semua OPD Provinsi Riau dan DPRD Riau membatalkan semua kerjasama dana anggaran publikasi sampai benar-benar dilakukan tender secara terbuka dan transparan,? saran Alex Harefa.

Sebenarnya gelombang aksi penolakan terhadap Peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 masih terus berlanjut.

Setelah sebelumnya Peraturan Gubernur tersebut ditolak sejumlah organisasi Pers seperti SPRI, juga Ikatan Wartawan Online Provinsi Riau.

Kali ini Peraturan tersebut ditolak keras Alex Harefa pemilik salah satu media cetak dan online di Pekanbaru.

Alex menyampaikan protes kerasnya terhadap Peraturan Gubernur Riau tersebutyang dinilai sudah sangat mempersulit keberadaan maupun pertumbuhan Media di Provinsi Riau.

?Apa yang sudah dikeluarkan Gubernur Riau melalui Peraturan Gubernur benar-benar menyulitkan media untuk tetap bertahan di tengah situasi Pandemi Covid 19,? papar Alex.

Menurut Alex, salah satu isi peraturan Gubernur Riau tersebut adanya ketentuan bahwa Pemimpin Redaksi Perusahaan Pers harus mengantongi Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.

Menurut Alex Harefa bukan hanya Pimpinan Redaksi yang harus memiliki Kartu UKW Utama, tetapi Wartawan yang meliput di Kantor Instansi Pemerintah juga harus mengantongi Kartu UKW.

Apa yang dikeluhkan Alex Harefa ini, juga dikeluhkan puluhan Media baik cetak maupun Online. Adanya Peraturan Gubernur Riau yang mengharuskan Pemimpin Redaksi mengantongi kartu UKW Utama membuat media tidak bisa bergerak sama sekali.

Kata Alex, ini disebabkan minimnya Wartawan yang sudah mengantongi Kartu UKW Utama, sementara media baik cetak maupun online dan elektronik di Provinsi Riau ada ratusan.

Yang lebih miris lagi saat ini seorang wartawan untuk mendapatkan kartu UKWutama harus melalui 3 kali jenjang. Jenjang pertama adalah kartu Muda, setelah itu bisa naik ke jenjang Madya baru kemudian jenjang Utama.

Setiap kenaikan jenjang dibutuhkan waktu selama minimal 3 tahun. Artinya seorang wartawan bisa memiliki kartu UKW Utama harus menunggu 6 sampai 8 tahun kemudian. Hal ini tentu sangat menyulitkan Media untuk tetap bertahan di tengah kesulitan saat ini.

Adanya Peraturan Gubenur yang dinilai tidak memihak kepada media kecil ini tidak tertutup kemungkinan media-media besar akan menguasai pangsa pasar termasuk pembagian anggaran publikasi di seluruh OPD di Provinsi Riau.

Faktanya media yang belum memiliki Pemimpin Redaksi mengantongi kartu UKW Utama sampai saat ini tidak bisa menjalin kerjasama dengan seluruh OPD di Riau.

Padahal satu-satunya pendapatan media saat ini hanya mengandalkan kerjasama dengan OPD di Propinsi Riau.

?Pendapatan dari pihak swasta sama sekali tidak ada, kita hanya mengandalkan kerjasama dengan OPD," tandas Alex.

Selain ketantuan baru tersebut, muncul lagi permasalahan baru bagi media. Saat ini OPD Pemerintah seluruh Provinsi Riau telah mengurangi anggaran Publikasi sebagai dampak Pendemi Covid-19.

Hal ini tentu akan mengurangi pendapatan setiap media yang menjalin kerjasama dengan OPD. Data yang dihimpun, saat ini sejumlah OPD sudah memangkas anggaran publikasi, seperti di DPRD Riau, turun sangat jauh, sehingga kurang memadai.

Anggaran publikasi di DPRD Riau contohnya, pada tahun 2020 lalu anggaran advetorial sekitar Rp 2.750.000 dan saat ini turun menjadi sekitar Rp 585.000. Hal ini tidak tertutup kemungkinan akan berlaku di seluruh OPD di Riau, termasuk di tingkat kabupaten dan kota nantinya.

Pemangkasan anggaran publikasi tidak hanya terjadi di DPRD Riau. Di Kabupaten Rokan Hulu, untuk diketahui, sesuai paparan Kominfo Rohul anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik, Media Online, Media Audio Visual, Media Reklame dan Periklanan Lainnya tahun 2021 awalnya sebesar Rp 2.673.000.000, namun pada tanggal 20 April 2021 terjadi perubahan Regulasi berupa Refocusing Anggaran untuk biaya penanggulangan Covid 19. Kondisi memaksa Anggaran Media diikutsertakan dalam regulasi itu. Sehingga Anggaran Media dialokasikan hanya sebesar Rp 775.263.976.

"Untuk itulah diharapkan, Gubri bisa meninjau kembali anggaran kerjasama media di OPD itu. Mengingat saat ini banyak perusahaan pers yang kena imbas penurunan perekonomian saat

ini," pungkasnya. (abd)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)