PEKANBARU, datariau.com - Komisi IV DPRD Pekanbaru mengadakan agenda rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk membahas sistem pola angkutan sampah melalui sistem Lembaga Pengelola Sampah (LPS), Senin (26/5/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg didampingi Wakil Ketua Nurul Ikhsan serta anggota lainnya Sovia Septiana, Achmad Faisal Reza, Faisal Islami, Hamdani MS SIP, H Ervan, Pangkat Purba, Zulkardi, Zulfan Hafiz dan Zulfahmi.
Hadir dalam rapat Plt Kadis LHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra diikuti Sekretaris Reza Pahlevi dan kepala bidang.
Komisi IV DPRD Pekanbaru ingin tahu lebih jelas mekanisme serta data dari DLHK Kota Pekanbaru terkait pola pengangkutan sampah swakelola LPS untuk 6 bulan ke depan (periode Juli-Desember 2025).
Mulai dari pola pengangkutan sampah, kesiapan armada, hingga iuran pembayaran yang dikutip ke masyarakat.
Hasilnya, LPS ini nantinya akan menggantikan peran pihak swasta dalam pengelolaan sampah setelah berakhirnya kontrak kerjasama pada akhir Juni 2025.
LPS Kelurahan ini mulai bekerja pada 2 Juli mendatang. DLHK Kota Pekanbaru rencananya mengadakan soft opening pola angkutan LPS pada tanggal 5 Juni 2025. Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
"Sekaligus juga, sesuai dengan arahan Walikota dalam rangka Hari Jadi Kota Pekanbaru kita akan memberikan perlombaan di kelurahan. Seluruh kelurahan itu akan mengikuti lomba kebersihan antar kelurahan dan nanti hadiahnya akan diberikan di saat hari jadi," kata Plt Kadis LHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra.
LPS yang dibentuk di kelurahan nantinya akan bertugas mengangkut sampah-sampah di jalan lingkungan rumah warga, kemudian mengantar ke Transdepo. Selanjutnya, sampah akan dikelola oleh DLHK untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
DLHK Kota Pekanbaru sendiri sudah menyiapkan sebanyak 3 Transdepo sebagai tempat penampungan sampah sementara sebelum dibawa ke TPA.
"Ada di Air hitam, kemudian di Jalan Palembang Kecamatan Kulim. Satu lagi di Rumbai itu lagi proses kesepakatan dengan pihak kelurahan," ucapnya.
Berdasarkan pemaparan DLHK, unit armada yang disiapkan untuk mengangkut sampah yang ada di Kota Pekanbaru dalam waktu enam bulan ke depan berjumlah 44 mobil pick up, 25 mobil truk, dan 25 mobil puso.
Reza Aulia juga menyebut, saat ini sebagian besar LPS telah terbentuk di masing-masing kelurahan.
"Dari 83 kelurahan, ada 50 LPS yang sudah terdata sama kami yang sudah kami verifikasi dan sebelum tanggal 5 Juni itu sudah kita keluarkan izin operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.
Berapa Armada yang disiapkan dalam Pola Angkutan Sampah Melalui Sistem LPS?
DLHK Kota Pekanbaru menjawab, armada pengangkut LPS jumlahnya berbeda-beda berdasarkan cakupan luas wilayahnya.
"Bervariatif ya. Jadi tanggal 5 Juni itu soft opening akan dijadiin percobaan dan masing-masing kelurahan itu berbeda jumlah armadanya, karena sesuai dengan lokasi wilayah dan luas wilayahnya. Rata-rata satu LPS itu ada 2 sampai 3 armada," cetus Reza.
Kata Reza, armada pengangkut sampah dibawah LPS akan ditandai dengan tanda khusus supaya masyarakat lebih mudah mengenal dan pemerintah tak begitu repot mengawasi.
"Perbedaan armada (LPS) nanti kelihatan. Dari logo dan warna bak mobilnya. Diluar dari warna bak mobilnya yang telah kita sepakati itu berarti mobil tidak resmi," terangnya.
Soal status angkutan mandiri, DLHKKota Pekanbaru sudah meminta kepada LPS untuk mengakomodir semua angkutan mandiri di daerahnya. Namun, tetap terdata di DLHKPekanbaru.
"Kami sampaikan kepada mereka (LPS) diprioritaskan mobil angkutan mandiri yang ada di kelurahan masing-masing. Jadi diperdayakan dan merangkul angkutan mandiri selama ini yang sudah beroperasi di Kota Pekanbaru," tutur Reza.
Bagaimana dengan Iuran Sampah Masyarakat?
Plt Kadis DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebutkan bahwa iuran yang dikutip ke masyarakat dalam sistem LPS tersebut bervariasi sesuai dengan Perda yang berlaku. Mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 50.000 tergantung kesepakatan di kelurahan masing-masing.
"LPS hanya bertugas mengambil iuran kepada masyarakat. Jadi wajib retribusinya itu bukan ke masyarakat, tapi LPS-LPS ini yang membayar ke pemerintah kota," ujar Reza.
"Selama ini banyak bahasa di luar RT RW tidak dilibatkan terkait pengolahan sampah. Camat dan Lurah enggak tahu, dengan adanya LPS ini mereka dilibatkan sepenuhnya. Jadi mereka berundinglah terkait untuk iurannya kepada masyarakat dan yang mereka setorkan kepada pemerintah kota itu adalah retribusinya. Terpisah dia," ungkapnya.
Catatan Komisi IV DPRD Pekanbaru
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois S Ag mengatakan pihaknya memanggil DLHK Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan kejelasan dan banyaknya simpang siur terkait pengelolaan LPS.
"Kita tekankan jangan sampai muncul TPS-TPS ilegal nantinya karena itu akan menimbulkan keresahan masyarakat lagi," tegas Rois.
Politisi PKS ini menambahkan, Komisi IV DPRD Pekanbaru juga ingin memastikan mengenai anggaran yang digunakan lewat APBD 2025. Jangan sampai anggaran tersebut lebih besar dibanding menggunakan pihak ketiga.
"Kami juga sudah dapat informasi, mengenai wilayah kerja LPS dan DLHK. Jalan arteri, badan usaha itu akan dikelola DLHK langsung, sedangkan di pemukiman warga itu dijalankan LPS. Mudah-mudahan berjalan sesuai konsep awal ini," tutup Rois. (end)