Begini Sistem Baru Angkutan Sampah di Kota Pekanbaru dan Nilai Iuran yang Harus Dibayar Masyarakat

datariau.com
1.362 view
Begini Sistem Baru Angkutan Sampah di Kota Pekanbaru dan Nilai Iuran yang Harus Dibayar Masyarakat
Foto: Endi
Suasana rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan DLHK membahas pola angkutan sampah melalui sistem LPS, Senin (26/5/2025).

Bagaimana dengan Iuran Sampah Masyarakat?

Plt Kadis DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebutkan bahwa iuran yang dikutip ke masyarakat dalam sistem LPS tersebut bervariasi sesuai dengan Perda yang berlaku. Mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 50.000 tergantung kesepakatan di kelurahan masing-masing.

"LPS hanya bertugas mengambil iuran kepada masyarakat. Jadi wajib retribusinya itu bukan ke masyarakat, tapi LPS-LPS ini yang membayar ke pemerintah kota," ujar Reza.

"Selama ini banyak bahasa di luar RT RW tidak dilibatkan terkait pengolahan sampah. Camat dan Lurah enggak tahu, dengan adanya LPS ini mereka dilibatkan sepenuhnya. Jadi mereka berundinglah terkait untuk iurannya kepada masyarakat dan yang mereka setorkan kepada pemerintah kota itu adalah retribusinya. Terpisah dia," ungkapnya.

Catatan Komisi IV DPRD Pekanbaru

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois S Ag mengatakan pihaknya memanggil DLHK Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan kejelasan dan banyaknya simpang siur terkait pengelolaan LPS.

"Kita tekankan jangan sampai muncul TPS-TPS ilegal nantinya karena itu akan menimbulkan keresahan masyarakat lagi," tegas Rois.

Politisi PKS ini menambahkan, Komisi IV DPRD Pekanbaru juga ingin memastikan mengenai anggaran yang digunakan lewat APBD 2025. Jangan sampai anggaran tersebut lebih besar dibanding menggunakan pihak ketiga.

"Kami juga sudah dapat informasi, mengenai wilayah kerja LPS dan DLHK. Jalan arteri, badan usaha itu akan dikelola DLHK langsung, sedangkan di pemukiman warga itu dijalankan LPS. Mudah-mudahan berjalan sesuai konsep awal ini," tutup Rois. (end)

Tag:sampah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)