Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah Inhu Ditahan

datariau.com
3.717 view
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah Inhu Ditahan
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Inhu telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi proyek cetak sawah.

Proyek ini menggunakan dana Bantuan Sosial (Bansos) APBN tahun 2013 senilai Rp500 juta.

Dalam kasus korupsi proyek Cetak Sawah, Tipikor Polres Inhu tetapkan tiga tersangka, diantaranya, mantan Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Batang Cinaku inisial RN (44) bersama dua rekannya bernama KS (54) dan PT (49). Di dalam kasus ini, negara menanggung kerugian sebesar Rp350 juta.

Terkait hal ini, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa sudah menahan tiga tersangka kasus korupsi Cetak Sawah.

"Benar, Polres sudah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek cetak sawah di desa Alim Dua kecamatan Batang Cinaku pada hari Senin (6/6/2016) kemarin," ujarnya, Selasa (7/6/2016).

Dijelaskan, bahwa ‎mantan UPT Dinas Pertanian dan TPH Kecamatan Batang Cenaku Inhu bernama RN, bersama dua rekannya melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 50 Ha yang berlokasi di desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Inhu.

Dimana peran tersangka RN sebagai UPT Dinas Pertanian tercantum dalam SK Tim Teknis yang ditandatangani PPK yaitu Kadis Pertanian Inhu yang bertugas sebagai pembimbing teknis dan pengawasan kegiatan pekerjaan cetak sawah, serta membuat laporan progres pekerjaan sebagai syarat untuk pencairan.‎

"Ketiga tersangka ini pada Senin (6/6/2106) sekira pukul 14.30 Wib, telah ditahan oleh unit Tipikor SatReskrim ‎Polres Inhu di sel Mapolres Inhu," terangnya.

Penahanan terhadap ketiga tersangka ini berawal ‎pada Oktober 2013 dengan dilakukanya penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK), antara kelompok tani Tunas Harapan dengan tersangka KS, untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 ha di desa Alim.

Dasar pencairan tahap II dan tahap III kelompok tani tersebut atas perintah dari tersangka RN selaku UPT Dinas Pertanian tanpa melalui proses rekomendasi dari Kadis Pertanian Inhu, dimana dalam penggunaan uang tersebut ada yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan RI.

"Tersangka RN dan tersangka PT, masing-masing ada minta uang sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadinya. Atas pekerjaan tersebut berdasarkan hasil perhitungan PKN dari BPKP perwakilan Propinsi Riau atas kegiatan dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp350 juta," pungkas Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)