Sidang Bandar Narkoba Mantan Polisi, PN Rengat Dijaga Ketat

datariau.com
3.631 view
Sidang Bandar Narkoba Mantan Polisi, PN Rengat Dijaga Ketat
Heri
Tersangka saat dibawa ke persidangan.

RENGAT, datariau.com - Sidang perdana bandar narkoba mantan polisi inisial A yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2014 akhirnya sidang perdana dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Selasa (21/11/2017) mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Petra Jeani Siahaan SH didampingi dua orang anggota, antara lain Humas PN Rengat, Immanuel P Sirait SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhu, antara lain Kasi Intelijen Wisnu, Kasi Pidum Nur Winardi dan anggota Yoyok.

Membacakan dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa inisial A didakwa Undang-undang (UU) Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 2 dan dakwaan pasal 1 ayat 1 UU Darurat.

Urgensi dakwaan UU Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 2, terdakwa diduga memiliki dan menguasai puluhan gram bubuk shabu dan puluhan butir pil ekstasi dan UU Darurat pasal 1 ayat 1 karena terdakwa terbukti mengurai dua pucuk senjata api (senpi) pistol aktif bersama 32 butir amunisi.

Kronologis, tahun 2014 silam mendapat informasi tentang peredaran narkotika di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Sehingga berdasarkan informasi itu Sat Reskrim Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Pattimura Air Molek, Rabu 28 Mei 2014.

"Kala itu, polisi menyita barang bukti dari tersangka puluhan gram bubuk sabu dalam tiga bungkus, puluhan butir pil ekstasi dan dua pucuk senpi pistol jenis Revolver dan jenis FN beserta 32 butir amunisi aktif," papar JPU.

Sebelumnya Ketua Majelis Petra Jeani mengkonfirmasi terdakwa. "Benar saudara terdakwa DPO dan sepatutnya ditahan sejak Juni 2014?" tanya Petra dan dibenarkan terdakwa.

Sedangkan kepada JPU, Majelis Hakim berharap pada agenda sidang selanjutnya, Senin (27/11/2017) JPU menghadirkan seluruh saksi untuk pembuktian termasuk barang bukti.

Usai sidang, Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen, Wisnu dan Kasi Pidum Nur Winardi mengatakan, dua orang saksi yang akan dihadirkan ke sidang berikutnya adalah dua orang anggota Polri dari Polda Riau.

Terdakwa inisial A didampingi Penasehat Hukum dibiayai negara, Yeni Darwis SH menolak melakukan esepsi.

Pantauan datariau.com di lapangan, selama proses sidang digelar pengawalan dari polisi cukup ketat dan penahanan sementara kepada terdakwa inisial A tetap di sel Mapolres Inhu di Rengat.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)