Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Remaja Ini Ditahan Polisi

datariau.com
1.564 view
Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Remaja Ini Ditahan Polisi
Ilustrasi

BENGKALIS, datariau.com - Telah diamankan seorang pria PI (21) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja nama korbannya B (17) warga Bengkalis yang sudah tidak bersekolah.

Pelaku yang menyetubuhi pacarnya ini diamankan polisi pada Senin 29 Mei 2017 sekira pukul 21:30 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/99/V/2017/RIAU/SPKT/Res - BKS di Jalan Antara Ujung Gg Flamboyan Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli menjelaskan, pada Senin 29 Mei 2017 sekira pukul 21.30 WIB unit IV PPA didampingi oleh Brigadir Pahmi Paringotan SH dan Briptu Andi Surya Pratama berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama PC yang melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di rumah tersangka di jalan Antara Ujung Gg Flamboyan Kabupaten Bengkalis.

"Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Windy
Editor
: Windy
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)