Pemuda di Tembilahan Ini Diringkus Polisi Karena Nekat Merampok Tetangga

datariau.com
1.995 view
Pemuda di Tembilahan Ini Diringkus Polisi Karena Nekat Merampok Tetangga
Ilustrasi.

TEMBILAHAN HULU, datariau.com - Ar (21) warga Jalan Telaga Biru Gang Tiga Sekawan, Kelurahan Tembilahan Hulu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap Polsek Tembilahan Hulu, Senin (13/2/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan menyebutkan, kronologis kejadian ini berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban Rahayu Gusdiana (21) di Jalan Telaga Biru Gang Tiga Sekawan, Kelurahan Tembilahan Hulu, Senin (13/2/2017) sekira pukul 09.30 WIB, dengan alasan meminjam sepeda motor milik suami korban, namun saat itu suami korban tidak berada di rumah.

"Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku masuk kerumah korban sedangkan korban berada diluar untuk membeli sayuran. Pada saat korban masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone, pelaku tiba-tiba membekap korban dari belakang pada bagian mulut menggunakan baju milik anak korban dan mengatakan "jangan berteriak" pada korban," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan SSos, Selasa (14/2/2017).

Kemudian, korban memberontak dan melepaskan diri dari bekapan pelaku, setelah lepas dari bekapan pelaku, korban langsung melarikan diri melewati pintu belakang sambil berteriak meminta tolong kepada warga, sedangkan pelaku langsung melarikan diri dari pintu depan rumah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian hidung dan bagian leher. Adapun barang korban yang hilang, yaitu uang sebesar Rp 60.000, 1 buah Liontin model anggur seharga Rp 150.000.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku melarikan diri ke tempat cucian motor di Jalan SKB Tembilahan.

Lalu, personil Polsek Tembilahan dan Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Mapolsek Tembilahan. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah dompet milik korban, 1 lembar jaket warna merah milik pelaku dan 1 lembar celana milik anak korban (yang digunakan pelaku untuk membekap).

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor
: Adi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)