Palsukan Tanda Tangan, Tiga Oknum Lurah di Pekanbaru Disidang

datariau.com
2.274 view
Palsukan Tanda Tangan, Tiga Oknum Lurah di Pekanbaru Disidang
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Tiga oknum Lurah di wilayah Kota Pekanbaru, Kamis (3/8/2017) sore mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas perkara pemalsuan.

Ketiga lurah yang menjadi terdakwa tersebut, Fadliansyah Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril Lurah Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Sidang dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu SH. Ketiga terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH, hanya menundukkan kepala saat jaksa membacakan dakwaan perkara.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir, yang mana Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.

Saat itu ketiga terdakwa menanda tangani penerbitan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 x 5 meter yang terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.

Alhasil, Boy Desvinal tak terima dan melaporkan ketiga oknum lurah tersebut ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik kepolisian Polresta Pekanbaru SKGR dengan nomor regiatrasi tersebut, pihak pertama Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tandatangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal tersebut sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tandatangan Ismail ternyata non identik.

Ketiga tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Usai pembacaan dakwaan perkara. Majelis hakim menunda sidang selama sepekan dengan agenda eksepsi.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:Pemalsuan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)