Nyambi Jual Narkoba, Oknum Ketua RT Diringkus Polisi

datariau.com
1.470 view
Nyambi Jual Narkoba, Oknum Ketua RT Diringkus Polisi
Heri
Oknum Ketua RT yang diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.

RENGAT, datariau.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu meringkus bandar narkoba yang selama ini beroprasi di wilayah Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Tepatnya pada hari Senin (20/6/2016) sekira pukul 01.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan daun, rinting, biji tanaman ganja kering," ujar Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Senin (20/6/2016).

Pelaku atas nama inisial LE (43) belakangan juga diketahui menjabat sebagai salah seorang Ketua RT di Desa Rejosari Kecamatan Lirik.

"Kronologis Penangkapan pada hari Senin (20/6/2016) sekira pukul 01.00 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, kemudian personil anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendatangi TKP dan mendapati LE sebagai pelaku penjual narkotika jenis ganja kemudian ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus kecil daun, ranting, biji tanaman ganja kering, 1 bungkus besar daun, ranting, biji tanaman ganja kering dengan berat lebih kurang 1 kilogram," ujarnya.

Kemudian diamankan juga 3 packs pembungkus shabu bekas pakai, 1 pack pipet minuman, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 hp Advan warna hitam dan 1 kaca pirek. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)