Mobil Mewah Honda C-RV Milik Tersangka Korupsi Tower Ada Tulisan "Saya Riau" Disita Kejari Rengat

datariau.com
2.615 view
Mobil Mewah Honda C-RV Milik Tersangka Korupsi Tower Ada Tulisan "Saya Riau" Disita Kejari Rengat
Heri
Mobil mewah yang disita.

RENGAT, datariau.com - Satu unit mobil mewah jenis Honda C-RV dengan Nopol BM 1502 NM yang terdapat tulisan "Saya Riau" milik CA (28) tersangka korupsi pembangunan tower internet pada 19 Desa di Kecamatan Rakit Kulim, disita Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.

Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam, tersangka CA langsung diditahan di Rutan Kelas IIB Rengat di Pematang Reba oleh penyidik Pidsus Kejari Rengat pada hari Senin 8 Mei 2017 pekan lalu.



"Penyitaan yang kita lakukan ini merupakan salah satu bentuk jaminan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka CA dalam kasus korupsi tower," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Supardi SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Agus Sukandar SH, kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/5/2017).

Diterangkan Agus, bahwa penyitaan terhadap kendaraan milik tersangka ini dilakukan penyidik Kejari Rengat dikerenakan kendaraan tersebut diduga dibeli dari uang hasil dugaan korupsi proyek pemasangan tower triangle dan jaringan internet.

Kegiatan pembangunan tower triangle dan jaringan internet dilaksanakan di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim pada tahun 2015 lalu. Dimana anggaran pembangunan tower triangle bersumber dari silpa alokasi dana desa (ADD) di masing-masing desa.

Masing-masing anggaran tersebut mencapai Rp60 juta per tower namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik diketahui untuk pembangunan tower triangle tersebut per unitnya hanya mencapai Rp25 juta. Sehingga dengan selisih nilai tersebut sudah terindikasi ada permainan dan mark-up di setiap pembangunan tower triangle di 19 desa.

Tersangka dalam perkara ini yakni sebagai pengatur pelaksana pembangunan tower triangle. Dimana tersangka bertugas sebagai fasilitor kecamatan (FK).

Dalam melancarkan perbuatannya, tersangka memanfaatkan ketidaktahuan pemerintahan desa untuk pembangunan tower triangle tersebut. Bahkan dalam pelaksanaan pembangunan tower triangle, tersangka mengaturnya sendiri.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)