Masyarakat Inhu Berharap Polisi Usut Tuntas Kasus Judi Dingdong di Sekar Mawar

datariau.com
2.559 view
Masyarakat Inhu Berharap Polisi Usut Tuntas Kasus Judi Dingdong di Sekar Mawar
doc.

RENGAT, datariau.com - Belum lama ini Sat Reskrim Polres Inhu melakukan penggerebekan tempat perjudian jenis mesin gelper atau yang dikenal dengan judi dindong di Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Dari hasil penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku judi, 4 unit mesin dingdong, satu alat penakar koin, 2510 koin dan uang tunai Rp261.000.

Namun dalam penggerebekan tersebut dinilai oleh masyarakat masih belum maksimal. Pasalnya pemilik atau penyedia tempat belum berhasil ditangkap.

"Untuk itu kita selaku masyarakat meminta pihak kepolisian dapat segera menangkap penyedia tempat perjudian itu agar tidak terjadi isu-isu mering seperti saat ini," kata seorang masyarakat kepada datariau.com, Jumat (24/2/2017), yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH SIk saat dikonfirmasi melalui selulernya Jumat (24/2/2017) mengatakan, kasus judi jenis mesin gelper atau dindong di Sekar Mawar Pasir Penyu Inhu tersebut pemiliknya inisial PM sudah ditangkap.

"Mengenai pemilik tempat perjudian dindong untuk sementara ini menjadi saksiuntuk 4 pelaku dan 1 pemilik mesin gelper," terang Kasat.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) dan 3 pria harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keempat orang tersebut ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu saat main judi jenis mesin gelper yang biasa dikenal dengan judi dingdong.

Selain mesin yang digunakan untuk judi dingdong, petugas juga berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni inisial TM warga Sekar Mawar Airmolek, Hd warga Gudang Batu Lirik, Her warga Japura Lirik dan RR seorang ibu rumah tangga warga Air Molek II.

Mereka diamankan pada Kamis (9/2/2017) sore. Saat ditangkap, keempat tersangka tengah asik main judi dingdong di sebuah warung yang berda di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Dari lokasi penggerebekan, tim berhasil menyita mesin dingdong yang digunakan para tersangka untuk bermain judi. Terungkapnya permainan judi dingdong itu berkat informasi dari masyarakat setempat.

Operasi penggerebekan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan bersama Kanit Pidum Ipda Aditya Perdana yang dibantu beberapa personil. Selain keempat tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin dingdong, satu alat penakar koin, 2510 koin dan uang tunai Rp261.000.

Begitu diamankan dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)