Mangkir Dipanggil Polisi, Oknum Anggota DPRD Siak Terancam Dijemput Paksa

datariau.com
2.825 view
Mangkir Dipanggil Polisi, Oknum Anggota DPRD Siak Terancam Dijemput Paksa

PEKANBARU, datariau.com - Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak berinisial Is (50) terancam dijemput paksa pihak Polda Riau.

Karena dua kali pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (penghinaan) yang bersangkutan mangkir.

"Yang berasangkutan (Is, Red) sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun tak pernah hadir. Penyidik akan melayangkan surat untuk pemanggilan ketiga," kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM dikutip riauterkinicom, Jumat (13/10/2017).

Jika pada panggilan berikutnya tetap tidak hadir, katanya lagi, polisi akan melakukan upaya paksa dengan menjemput tersangka yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Ya, jika tidak kooperatif akan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," tukas Guntur lagi.

Tersangka Is yang dikonfirmasi riauterkinicom melalui telepon selulernya di nomor 0812-1286-xxxx tidak menjawab. Begitu pun pesan SMS dan WA yang dikirim juga tidak direspon.

Seperti diketahui, Is Anggota DPRD Siak dari Partai Hanura ini dilaporkan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Hasanuddin Tse dugaan penghinaan terhadap dirinya oleh Is saat aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan besutan Eka Cipta yang terletak di Kabupaten Siak, Rabu (26/4/17) pagi lalu.

Dalam aksi itu, Is sempat melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan Hasanuddin dengan teriakan; "Hasanuddin Kucing Kurap".

Laporan Hasanuddin ini ditindaklanjuti oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Lalu pihak Ditreskrimum Polda pun pun menetapkan Is sebagai tersangka melanggar pasal 310 jo pasal 315 KUHPidana.

Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)