Main Judi, Karyawan PKS PTPN-5 Sei Garo Diangkut Polisi

datariau.com
2.666 view
Main Judi, Karyawan PKS PTPN-5 Sei Garo Diangkut Polisi
Mirdas Aditya
Empat pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi.

TAPUNG, datariau.com - Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku permainan judi jenis Dam dengan menggunakan batu domino di sebuah warung yang berlokasi di kawasan PKS PTPN-5 Sei Garo Wilayah Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jumat (14/10/2016) sekira pukul 15.00 wib.

Para tersangka kasus judi yang dangkut pihak Kepolisian ini adalah SL (LK 48 TH) warga Desa Tanjung Sawit, SN (LK 46 TH) warga Perumahan PKS PTPN-5, FS (LK 50 TH), warga Perumahan PKS PTPN-5 dan AT (LK 32 TH) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, tiga di antara empat pelaku judi ini merupakan karyawan PTPN-5 Sei Garo.

Bersama para tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain satu set batu domino dan uang tunai Rp 605 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi bahwa di warung milik Warno yang berlokasi di kawasan PKS PTPN-5 Sei Garo Wilayah Desa Gading Sari ada kegiatan perjudian.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Assisten Mursid melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Petugas kemudian mendapati para tersangka sedang asik bermain judi jenis Dam menggunakan batu domino, keempat pelaku judi ini langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)