Larikan dan Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Inhil Ini Dilaporkan ke Polisi

datariau.com
2.206 view
Larikan dan Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Inhil Ini Dilaporkan ke Polisi

TEMBILAHAN, datariau.com - Polsek Tembilahan mengamankan H alias E (24) warga Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Rabu (12/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB, karena diduga melakukan tindak pidana membawa wanita yang belum cukup umur dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Pelaku diamankan polisi karena dilaporkan oleh M (50), ibu kandung korban di Kecamatan Gaung Anak Serka, karena diduga telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur, sebut saja Gadis (16), tanpa seizin pelapor.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetya SH MH menuturkan kronologi kejadian tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban, yang melapor ke Polsek Tembilahan tentang anaknya yang dibawa kabur terduga pelaku.

Menerima laporan tersebut, lalu Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

"Dari informasi yang diterima, diketahui keberadaan terduga pelaku dan korban di Desa Penjuru, Kecamatan Kateman. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek Tembilahan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Penjuru AIPTU Hengki Kurniawan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan korban," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetya SH MH, Rabu (12/4/2017).

Benar saja, pelaku dan korban berada di lokasi yang dimaksud kemudian langsung diamankan ke kantor polisi.

Editor
: Adi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)