Lari ke Semak-semak, Pencuri Vixion Diangkut Polisi

datariau.com
1.620 view
Lari ke Semak-semak, Pencuri Vixion Diangkut Polisi
Fran Manurung
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

KISARAN, datariau.com - Unit Kejahatan dan Kekerasahan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Asahan ringkus pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) inisial HSM (33) warga Kampung Tempel, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Rabu (4/1/2017) sekira pukul 13.00 wib di semak-semak.

Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit Jatanras, Ipda Khomaini kepada datariau.com mengatakan, tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dimana sebelumnya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor atas nama pelapor (korban) Abdi Yanta Tarigan pada 27 Desembet 2016 lalu.

"Mendapat laporan itu, kita melakukan pengintaian terhadap tersangka yang telah dikantongi identitasnya," ujar Khomaini.

Saat akan beraksi di salah satu door smeer yang berada di Jalan Juanda, Kisaran, Selasa (3/1/2017) sekira pukul 02.00 WIB diketahui tersangka hendak mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion nomor polisi (nopol) BM 3072 OP dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Namun aksi itu diketahui pemiliknya sehingga meneriaki maling.

Lanjutnya, mendengar teriakan itu kedua tersangka melarikan diri di daerah sekitar kejadian. Mendapat laporan masyarkat, pihaknya bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil meringkus tersangka yang sedang bersembunyi dari kejaran masyarakat di semak-semak tepat  di belakang lapangan futsal berdekatan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lanjut Khomaini, tersangka HSM melakukan aksinya bersama temannya Adek (DPO). Saat dilakukan introgasi terhadap HSM, mengakui telah melakukan curanmor di beberapa tempat. Seperti di Air Joman dengan barang bukti Yamaha Vega R, Air Joman Pasar 3 sepeda motor Supra Fit , Silau Laut Suzuki Satria FU dan Jalan Turi, Kota Kisaran sepeda motor Supra X yang berhasil digondol tersangka.

Untuk proses hukum lebih lanjut kini tersangka beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion telah diamankan. Sedangkan pasal yang akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis
: Fran Manurung
Editor
: Adi
Tag:Curanmor
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)