Korupsi ADD, Mantan Kades di Rohil Divonis 4 Tahun Penjara
datariau.com
2.377 view
Jumadi (49), mantan Penghulu (Kepala Desa-red) Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pasrah begitu dijatuhi hukuman cukup tinggi kepada dirinya.(foto: riauterkini.com)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
BPD Tarai Bangun Lakukan Verifikasi Pembangunan Posyandu dan Box Culvert di Dusun IV
-
Berita
Pemdes Tarai Bangun Adakan Sosialisasi Peningkatan Tata Kelola Keuangan Desa, Kadis PMD Kampar: Masyarakat Adalah Pengawas
-
Berita
Selewengkan Uang Desa Rp500 Juta, Oknum Kades di Kampar Dipenjara
-
Berita
Pemkam Perawang Barat Dan Bapekam Bantah Informasi Miring Terkait ADD
-
Berita
Korupsi Dana Desa Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades di Kampar Ditangkap
-
Berita
Rakor Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur, Alfedri: DD Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM