Ketua PWI Inhu Bersaksi di Polres Untuk Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Oknum Petinggi PT Pertamina EP Lirik

datariau.com
1.896 view
Ketua PWI Inhu Bersaksi di Polres Untuk Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Oknum Petinggi PT Pertamina EP Lirik
Heri
Ketua PWI Inhu saat memberikan keterangan kepada polisi sebagai saksi kasus dugaan pelecehan profesi wartawan.

 

RENGAT, datariau.com - Penyidik Polres Inhu memanggil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhu Raja Kasmedi, Senin (28/11/2016) sebagai saksi kasus dugaan pelecehan profesi wartawan.

 

Hari itu, bertepatan pula hari kelahiran Raja Kasmedi. Dia sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi salah seorang wartawan atas nama Zulpen Zuhri serta penistaan profesi dan organisasi wartawan yang dilakukan oknum Humas PT Pertamina EP Lirik atas nama Ahmad Jabbar.

 

Ketua PWI Inhu Raja Kasmedi mengatakan, dugaan penistaan profesi wartawan yang dilakukan oknum Humas PT Pertamina EP Lirik Ahmad Jabbar berawal dari status di media sosial fecebook. Dimana di dalam status facebook atas nama Ahmad Jabbar tersebut, dinilai menyudutkan bahkan menghina profesi wartawan.

 

Akibat postingan di facebook tersebut, terdapat berbagai komentar warga yang seakan menyudutkan dan menilai profesi wartawan kurang baik.

 

"Saya diperiksa sebagai saksi dan berharap penyelidikan dapat digesa agar tidak berlarut-larut," katanya kepada datariau.com usai menjadi saksi di kepolisian.

 

Sebelumnya, pada Jum’at (25/11) kemarin, puluhan wartawan dari sejumlah media cetak dan elektronik mendatangi Mapolres Inhu di Jalan Ahmad Yani Rengat. Kedatangan para wartawan ini meminta penyidik Polres Inhu menggesa penyelidikan terhadap laporan atas dugaan penistaan profesi wartawan yang dilaporan Zulpen Zuhri.

 

Wartawan dari berbagai media itu diterima langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan Sik. Selain itu juga terlihat Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak dan sejumlah penyidik.

 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni dalam kesempatan itu menyatakan, bahwa proses laporan atas dugaan penistaan profesi wartawan akan dilihat indikasi-indikasi yang dilanggar. Sebab, perbuatan yang dilakukan terlapor mengarah kepada Undang-undang ITE. "Ini dilihat dulu dan perlu keterangan saksi," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:wartawan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)