Ketahuan Bawa 12 Kg Shabu ke Pekanbaru, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

datariau.com
1.009 view
Ketahuan Bawa 12 Kg Shabu ke Pekanbaru, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Empat pelaku narkoba jaringan Malaysia yang berhasil digagalkan pihak Polda Riau, pada Desember 2017 lau, saat mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram ke Pekanbaru, Selasa sore kemarin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku yang terancam hukuman mati tersebut adalah, Sukarno alias Sukar (32), Simansah alias Siman (57), Suria Arianto (31) dan Adnan (35). Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH, keempat terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Itje SH dan Wilsa SH, dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 UU no 35 tahun 1999 tentang narkotika.

"Sidangnya sudah kita gelar kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan perkara," ucap JPU Itje, Rabu (27/3/2018) siang.

Dikatakan Itje, berdasarkan dakwaan, keempat terdakwa yang berhasil ditangkap Sat Reserse Polda Riau, pada Ahad (3/12/2017) malam, sekitar pukul 23.15 WIB, di Jalan Lintas Timur Minas-Pekanbaru, Kecamatan Rumbai tepatnya di Simpang Bingung, Pekanbaru.

Saat dilakukan pemeriksaan, para terdakwa yang mengendarai mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BM 1183 RT didapati membawa 12 Kg sabu asal Malaysia yang dikemas dalam bungkusan teh China bermerek Guanyinwang.

Bungkusan teh berisi 12 Kg sabu yang dibawa dari Dumai tujuan Pekanbaru itu, dimasukan terdakwa dengan dicampur dalam karung pisang untuk diantarkan ke pemesannya.

Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial Bg di Pekanbaru atas arahan (petunjuk) dari inisial M alias Dona, yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Kota Timbilahan, Inhil.

Editor
: Angga
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)