Jual Narkoba, Dua Remaja Usia Belasan Tahun Ini Diringkus Polres Pelalawan

datariau.com
2.286 view
Jual Narkoba, Dua Remaja Usia Belasan Tahun Ini Diringkus Polres Pelalawan
Windy
Kedua remaja dan barang bukti yang diamankan polisi.

PELALAWAN, datariau.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelelawan telah melakukan penangkapan terhadap dua remaja penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial AR (19) dan GV (19), Kamis 06 Juli 2017 sekira pukul 22:00 WIB di Jalan Japapung Desa Sorek Dua Dusun I Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Pelalawan Bripka Very menyampaikan kepada datariau.com, bahwa pada Kamis 06 Juli 2017 sekira pukul 21:30 WIB diperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pelelawan langsung melakukan penyelidikan atas info tersebut.

"Setelah diketahui keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Japapung Desa Sorek Dua Dusun I kecamatan Pangkalan Kuras, sekira pukul 22:00 WIB anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan cara under cover bay dan ditemukan di tangan pelaku AR kertas tisu yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan setelah diintrogasi bahwa pelaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari HD namun HD tidak berasil ditemukan," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Bripka Very, Ahad (9/7/2017).

Ditambah Paur Humas Polres Pelalawan, barang bukti yang telah diamankan berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut tisu, 1 unit handphone merek Prince warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tutup Bripka Very.

Penulis
: Windy
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)