Jual HP Hasil Curian di PJBO, Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi

datariau.com
5.887 view
Jual HP Hasil Curian di PJBO, Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Windy
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Polsek Tenayan Raya telah berhasil mengamankan seorang remaja inisial SW (18), pelaku curat jambret atau penadah barang curian yang ketahuan menjual barang curian melalui media sosial Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO).

"Peristiwa ini berawal pada hari Kamis (13/4) kemarin sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail  Kota pekanbaru," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi kepada datariau.com, Jumat siang.

Dijelaskan sesuai keterangan pelapor Mahyudin (56), Kamis (13/4) sekira pukul 10.30 WIB ketika korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, korban melihat dua orang pelaku menaiki Honda Scoopy warna putih memepet kendaraan korban kemudian pelaku mengambil HP milik korban dari kantong celana sebelah kiri dan korban terjatuh dari sepeda motor, setelah itu pelaku kabur melarikan diri dengan membawa HP korban.

Setelah kejadian itu korban membuka media online akun PJBO melihat-lihat di iklan PJBO ada salah satu laki-laki yang berinisial SW menjual HP yang mirip dengan HP milik korban dijual Rp1,4 juta, kemudian korban menghubungi pelaku seolah-olah akan membeli HP tersebut.

"Sekira pukul 19.00 WIB korban bertemu dengan pelaku di salah satu counter HP di Jalan Imam Munandar Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, setelah korban melihat HP tersebut dicocokkan dengan kotak HP, benar bahwa HP tersebut milik korban," papar Kapolsek.

Selanjutnya, korban menghubungi Polsek Tenayan Raya, tersangka dan barang bukti dibawa oleh  Kepolsek Tenayan Raya, namun dari pengakuan pelaku bahwa dirinya mendapatkan HP tersebut membeli dari PJBO dengan seorang laki-laki atas nama Panji seharga Rp1 juta. Namun penjelasan ini tidak bisa dibuktikan pelaku dan hanya mengada-ada.

"Dalam hal ini pelaku tidak dapat membuktikan bahwa dia membeli HP dari PJBO. Saat ini telah kami amankan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo A37 warna gold, dalam tindakanya tersangka disangkakan pasal 365 dan atau pasal 480 KUHP," pungkas Kompol Indra Rusdi.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)