Ini Pengakuan Begal Sadis yang Tumbang Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas

datariau.com
1.544 view
Ini Pengakuan Begal Sadis yang Tumbang Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas
Ilustrasi

SURABAYA, datariau.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melumpuhkan seorang anggota komplotan begal berinisial AM, Sabtu (15/7). Pemuda berusia 30 tahun asal Madura itu berhasil dilumpuhkan polisi, dengan menembakkan timah panas ke kedua kakinya.

AM diringkus saat dirinya hendak menemui teman wanitanya di kawasan Jembatan Petekan Surabaya. Dia didudukkan di kursi roda saat polisi merilisnya di halaman Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

"Kami terpaksa menembak kedua kakinya karena yang bersangkutan berupaya melawan saat hendak ditangkap," ujar Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, seperti dilansir Antara.

Shinto menuturkan, AM adalah satu dari 10 anggota komplotan begal sadis yang telah lama diincar polisi sejak 2016. Sedikitnya, kata Shinto, sebanyak 13 wilayah berhasil dikuasai AM dan komplotannya dalam setahun terakhir.

"AM berperan memepet korban. Kami sudah amankan sepeda motor Satria FU L 5830 SD yang selama ini dia pakai untuk beraksi," kata Shinto.

Dari 10 anggota komplotan tersebut, tiga di antaranya berhasil diringkus beberapa waktu lalu. Dua orang itu, berinisial AR dan CA.

"Tinggal tujuh orang pelaku dalam komplotan ini, hingga kini masih terus kami buru," ujar Shinto.

Saat dipertemukan dengan awak media, AM mengaku kerap mabuk-mabukan bersama komplotannya sebelum beraksi. Kafe Heaven di Jalan Tidar Surabaya, menjadi lokasi komplotannya menentukan sasaran.

"Yang kami rampas rata-rata pengunjung Kafe Heaven yang pulang membawa sepeda motor sendirian atau hanya berdua berboncengan," ujar AM.

Komplotan tersebut beraksi dengan cara membuntuti korban hingga ke tempat sepi, lalu mengancamnya dengan senjata tajam. Seringkali mereka memukuli korban jika melakukan perlawanan. Diakui AM, Aksinya selalu berhasil lantaran dilakukan lebih dari 10 orang, dengan masing-masing peran yang telah dibagi.

"Ada yang memepet korban, ada yang mengancam dengan senjata tajam, ada yang bertugas sebagai eksekutor. Kalau sepeda motor, kami jual ke Madura dengan harga mulai Rp1,8 juta hingga 2,5 juta. Hasilnya kami bagi rata," ujar AM.

Saat ini, AM dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. AM juga terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor
: Agusri
Sumber
: Kumparan.com
Tag:Begal
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)