Gelapkan Ban Mobil, PT BRM Pelalawan Polisikan Mantan Karyawan

datariau.com
1.936 view
Gelapkan Ban Mobil, PT BRM Pelalawan Polisikan Mantan Karyawan
Ilustrasi.

PANGKALAN KERINCI, datariau.com - PT Bumi Raya Mestika (BRM) telah melaporkan tindak pidana penggelapan ban mobil terhadap pelaku inisial JS ke Mapolres Pelelawan.

Penggelapan itu terjadi di Jalan Lintas Timur sebelum PJR Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten  Pelelawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Polres Pelalawan Brigadir Very, Rabu (19/4/2017) menyampaikan, pada Rabu (22/3) sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan di Jalan Lintas Timur di warung tempel ban Silaen.

Pada saat itu pelapor diberi kabar oleh terlapor melalui SMS dari handphone dengan isi sms, "Lae maaf saya menjual ban mobil balak milik lae 2 buah."

Kemudian pelapor mengecek mobil balak tersebut yang dibawa oleh terlapor saat terlapor bekerja pada pelapor, benar saja ban mobil balak milik kebun tersebut tidak ada, dalam hal ini sempat diupayakan jalan kekeluargaan namun sampai saat ini tidak ada realisasi dari terlapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp8 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Pelelawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)