Enam Pejabat Inhu Dipanggil Jampidsus ke Kejari Rengat, Diduga Terkait Izin PT Duta Palma Grup

datariau.com
2.634 view
Enam Pejabat Inhu Dipanggil Jampidsus ke Kejari Rengat, Diduga Terkait Izin PT Duta Palma Grup
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Enam pejabat Pemkab Inhu dikabarkan dipanggil Tim dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Selain pejabat Inhu, Jampidsus juga periksa lima perusahan milik Duta Palma Group.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai tanggak 18 hingga 19 Juli 2017 kemarin di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

Namun sayang, belum dapat diketahui secara pasti apa objek dari pemeriksaan tersebut. Namun dari informasi diterima datariau.com, pemeriksaan tersebut terkait perizinan dan konflik dari Duta Palma Grup (DPN) yang ada di kabupaten Indragiri Hulu.

Perusahaan tersebut diduga mendapatkan rekomendasi izin dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhu, sementara diduga perusahaan milik Surya Darmadji itu berada di kawasan hutan lindung.

Diketahui, perusahaan DPN ini sudah beroperasi sejak lama di Inhu, namun diduga hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan konflik sosial sering terjadi pada perusahaan tersebut dan kabarnya juga sudah menelan kroban jiwa, baik konflik antara perusahaan dengan karyawan, karyawan dengan masyarakat maupun pihak manajemen perusahaan dengan masyarakat, terkkait penguasaan lahan.

Dalam dua hari ini, pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dipimpin Haryono SH, dilakukan dari pagi hingga memasuki Maghrib. Enam orang tim memeriksa pihak perusahaan milik DPN di antaranya, Palma Satu, PT KAT, Seberida Subur, PT PAL dan Palma Dua.

Sementara dari pihak Pemkab Inhu terlihat Kepala Bappeda Junaidi Rahmat, mantan Kadis Kehutanan Seno Adji, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Muhammad Bayu, mantan Asisten I HM Sadar dan mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPM PPT).

Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu, Supardi SH membenarkan adanya pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap enam pejabat dan lima pimpinan perusahaan DPN di Kejaksaan Inhu.

"Itu benar, namun Kejari Inhu hanya diminta untuk memfasilitasi dan menyediakan tempat dari tim Jamppidus saja, dan tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Tim masih melakukan penggalian informasi di lapangan untuk memastikan agenda pemeriksaan ini.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)