KUD Raja Bertuah Laporkan Dugaan Korupsi PT SWP ke Kejaksaan

datariau.com
2.180 view
KUD Raja Bertuah Laporkan Dugaan Korupsi PT SWP ke Kejaksaan
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Warga Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu yang tergabung dalam KUD Raja Bertuah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bidang kehutanan yang diduga dilakukan PT Sinar Widita Pamarta (SWP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

"Lahan yang dikuasi PT SWP seluas lebih kurang 1.600 hektar tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian. Laporan sebanyak lima lembar tentang dugaan korupsi kehutanan yang dilakukan sudah disampaikan ke Kejari Rengat Inhu pada Selasa (16/5)," ujar Kuasa Hukum KUD Raja Bertuah, Dody Fernando SH MH kepada datariau.com usai menyampaikan laporan kemarin.

Dijelaskannya, laporan ini diajukan warga untuk mengungkap dugaan kerugian negara selama ini yang diduga dilakukan oleh PT SWP. Kemudian, dugaan yang dilaporkan tersebut juga sejalan dengan hasil monotoring DPRD Riau beberapa lalu.

"Tidak kalah pentingnya, laporan ini merupakan buntuk kekecewaan warga yang tergabung dalam KUD Raja Bertuah. Karena lahan warga tersebut juga ikut diklaim dan dikuasai PT SWP. Bahkan, upaya pengembalian lahan warga tersebut sudah menempuh berbagai cara," terangnya.

Untuk itu katanya, kepada penyidik Kejari Rengat diharapkan dapat mengungkap dugaan korupsi di bidang kehutanan ini. Hal itu dapat dilakukan dengan cara memeriksa sejumlah pejabat terkait di Pemkab Inhu pada tahun 2007 lalu dan pihak PT SWP.

"Karena PT SWP melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Inhu tertanggal 5 Februari 2007 lalu, bahkan dalam IUP tersebut juga dinyatakan agar pihak PT SWP menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya dua tahun sejak IUP diberikan. Nyatanya hingga saati ini PT SWP diduga belum mengganti HGU," terangnya.

Sementara itu, Kajari Rengat Supardi SH melalui Kasi Intel Kejari Rengat Nugroho Wisnu Pojoyono SH membenarkan tentang adanya laporan yang disampaikan pihak KUD Raja Bertuah melalui kuasa hukumnya.

"Saat ini masih menunggu disposisi Kejari untuk penangananya," singkatnya.

Terpisah, Manager PT SWP ketika dikonfirmasi atas laporan tersebut ada jawaban. Bahkan konfirmmasi mmelalui SMS ke nomor 081365226xxx belum juga dibalas.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)