Soal 19 Kades Kecamatan Rakit Kulim, Ini Langkah yang Dilakukan Kejari Inhu

datariau.com
2.979 view
Soal 19 Kades Kecamatan Rakit Kulim, Ini Langkah yang Dilakukan Kejari Inhu

RENGAT, datariau.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu belum menentukan sikap dan langkah hukum terhadap 19 Kepala Desa se Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu, pasca penetapan Fasilitor Kecamatan (FK) Charfios sebagai terdakwa dugaan korupsi penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) 2016.

Sementara penanggungjawab pengguna anggaran dana ADD tersebut yakni masing-masing Kades, Kejari masih menunggu hasil putusan sidang yang tengah berjalan dan dijalani terdakwa Charfios di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intel Nugroho Wisnu Pojoyono SH, Kamis (11/1/2018) kepada datariau.com menjelaskan, sepanjang tahun 2017 lalu Kejari Inhu telah berhasil menuntaskan sebanyak delapan kasus korupsi yang terjadi di daerah itu. Walaupun diantara penanganan kasus tersebut ada yang berupaya melakukan upaya hukum lainnya hingga tingkat kasasi.

Diantara delapan kasus korupsi tersebut diantaranya tindak pidana penyimpangan penyaluran dana Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) dari Bank BNI cabang Rengat kepada KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku tahun 2011.

Kemudian, tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pemanfaatan dana bantuan sosial pengadaan cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku tahun 2013.

Selanjutnya, korupsi pembangunan gedung SDN 025 di Sekip Hilir Kecamatan Rengat pada tahun 2014.

"Selain kasus tersebut, saat ini masih dalam tahap persidangan untuk kasus tipikor berupa penerbitan surat keterangan ganti rugi lahan pada kawasan hutan di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal tahun 2006-2013 dengan terdakwa mantan Kepala Desa Usul Satar Hakim," ungkapnya.

Selain sidang penertibatan surat ganti lahan yang masih berjalan, juga ada kasus Tipikor dugaan adanya penyimpangan atau mark up pada pekerjaan pembangunan jaringan internet desa di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim dengan terdakwa Charfios.

Bahkan dalam waktu dekat ini, sidang Tipikor dugaan penyimpangan dana pada pekerjaan jaringan internet akan diputus.

Ditambahkan Wisnu, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan terhadap penjualan tanah negara yang diduga dilakukan oleh Kades Sungai Raya Kecamatan Kuala Cenaku.

Kemudian dugaan pungutan liar untuk sertifikat tanah melalui program prona dan transmigrasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku.

"Kejari juga sedang melakukan penyelidikan terhadap lima kasus korupsi lainnya di Inhu, namun secara etika belum bisa disebutkan satu persatu," terangnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)