RENGAT, datariau.com - Melalui APBD tahun 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis sebanyak 5000 bidang tanah. Namun disayangkan program pemerintah tersebut disinyalir banyak dijadikan azas manfaat oleh oknum kepala desa maupun lurah.
Contoh seperti yang terjadi di Desa Pematang Manggis Kecamatan Batang Cenaku, menurut keterangan beberapa warga program PTSL tersebut yang seharusnya gratis malah warga diharuskan membayar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bidang tanah oleh oknum kades berkerja sama dengan oknum BPN Inhu.
"Penyimpangan program PTSL Desa Pematang Manggis sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Rengat pada tanggal 23 Oktober 2017. Namun herannya hingga kini belum ada tanda-tanda laporan itu diproses," terang Sarwono selaku pelapor, kepada datariau.com Jumat (17/11/2017) di Pematang Reba.
Diceritakan Sarwono, untuk di Desa Pematang Manggis lebih kurang sebanyak 100 bidang tanah rata-rata setiap sebidang tanah warga diwajibkan untuk membayar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bidang tanah. Sementara program PTSL adalah gratis, kalaupun membayar untuk upah ukur tidak sebanyak atau sebasar itu.
"Laporan penyimpangan PTSL itu saya berikan kepada Latif yang berkerja di Kejari dan disaksikan 6 orang warga, yang melaporkan adalah saya," tegasnya.
Seorang warga Darsono mengaku ikut menyaksikan laporan tersebut. "Benar bang, penyimpangan program PTSL sudah kami laporkan," terang Darsono.
"Tapi ya itu tadi, laporan yang kami sampaikan hingga kini belum diproses," lanjutnya.
"Kami kasihan saja sama masyarakat yang seharusnya tidak membayar, tapi malah disuruh bayar. Harapan kami pihak Kejaksaan dapat segera proses laporan kami tersebut, karena kuat dugaan dalam program PTSL keterlibatan oknum Kades dan koroni-koroninya juga oknum BPN Inhu," lanjutnya.
Seperti diketahui, Program PTSL merupakan program yang dilakukan untuk mengurangi sengketa di bidang pertanahan karena bidang tanah menjadi jelas dan pasti, baik data fisik maupun data yuridisnya.
"Ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan, yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup," ungkap Kepala BPN Inhu Azwar T SH MH, Kamis (6/4/2017) lalu di ruang kerjanya.
Azwar T berharap, program ini bisa berjalan sukses agar masyarakat di Inhu bisa memiliki bukti kepemilikan resmi atas tanahnya, sehingga bisa bermanfaat dalam banyak hal. Untuk tahap awal, program ini baru dilakukan di empat desa di dua kecamatan, kecamatan Rengat dan Rengat Barat. Apabila tidak cukup maka akan pindah ke Kecamatan lain.
Untuk program PTSL pihak BPN Inhu tidak ada melakukan pemungutan biaya, karena seluruh biaya 5000 bidang PTSL sudah dibiayai APBD Inhu tahun 2017.
"Saya himbau kepada masyarakat yang masuk dalam PTSL bila ada pegawai atau anggota BPN Inhu minta uang biaya PTSL tolong kasih tahu kepada saya atau laporkan langsung ke Polisi," pintanya.
Dalam program PTSL ini warga hanya dimintai biaya matrai dan itupun warga bisa atau boleh bawa matrai sendiri. "Dan kegiatan PTSL ini dulunya adalah kegiatan Prona sekarang diganti nama menjadi PTSL," pungkasnya saat itu.